Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Berkas perkara 22 tersangka prajurit TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang dan siap disidangkan secara maraton selama tiga hari, terhitung hari ini, Senin 27 hingga 29 Oktober 2025 mendatang.

Terdapat tiga berkas perkara yang terpisah, yaitu:

1. Berkas Pertama: Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Berkas Kedua: Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Baca Juga :  Tragedi Kemanusian Atas Prada Lucky, Tokoh Nasional Wiliam Yani Wea Minta Para Pelaku Dihukum Berat

3. Berkas Ketiga: Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perwira pertama, masing-masing satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di dalam asrama batalyon. Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh para seniornya hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat selama empat hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Baca Juga :  Gubernur NTT Ancam Cabut Ijin Toko Bangunan Yang Naikan Harga Ditengah Bencana

Jenazah Prada Lucky kemudian dipulangkan ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8/2025).

Setelah disemayamkan dua hari di rumah duka, almarhum dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8/2025).

Keluarga besar Prada Lucky berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan seluruh fakta diungkap dalam persidangan, sehingga tidak ada pihak yang dilindungi.

“Kami percaya para hakim dan oditur bisa menegakkan keadilan. Biarlah hukum militer bekerja dengan jujur dan terbuka,” tutup Sepriana.

Berita Terkait

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum
Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang
Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka
Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum
Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Tertekan Unggahan Fitnah di TikTok Lika Liku NTT, Ibu Kandung AMR Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:05 WIB

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:31 WIB

Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB