Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang perempuan muda berinisial MS (25) di kawasan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dianiaya oleh tukang bangunan akibat mabuk miras. Foto :tribaratanewsmanggaraibarat

seorang perempuan muda berinisial MS (25) di kawasan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dianiaya oleh tukang bangunan akibat mabuk miras. Foto :tribaratanewsmanggaraibarat

Labuan Bajo, NTTPedia.id ,- Seorang tukang bangunan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial M (48) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang perempuan muda berinisial MS (25) di kawasan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, pada Minggu (26/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan akibat pelaku mabuk miras, bukan pembegalan sebagaimana isu liar yang sempat beredar di media sosial.

” Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan,” ungkap AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (27/10) seperti dikutip dari tribaratanewsmanggaraibarat.

Pelaku M merupakan warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras saat melakukan aksinya. Dari dua pria yang diamankan hanya M yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Peristiwa berawal ketika korban MS bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju rumahnya di Cowang Ndereng menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat melintas di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, keduanya merasa diikuti oleh dua pria tak dikenal yang menantang dengan teriakan “Berani ee!”

Merasa takut korban mempercepat laju kendaraan. Namun, kedua pria tersebut terus mengganggu dengan menyalip dan mengendarai motor secara zig-zag sambil tertawa. Ketegangan memuncak di depan Villa Niang Ando, saat korban menegur pelaku dan justru mendapat serangan fisik.

Salah satu pelaku yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam, meremas mulut korban lalu mendorongnya hingga terjatuh di atas motornya. Korban mengalami luka lecet di pipi kanan dan leher bagian kiri, sementara helm dan kacamatanya terlempar ke jalan.

Rekan korban segera meminta bantuan warga yang datang melerai dan mengamankan kedua pria tersebut sebelum polisi tiba di lokasi.

” Tiga orang saksi telah dimintai keterangan. Terduga pelaku M akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” jelas AKP Lufthi.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tidak resmi di media sosial.

“ Kasus ini murni penganiayaan. Tidak ada unsur pembegalan sebagaimana yang ramai diberitakan warganet. Kami sudah temukan faktanya,” tegasnya.(tb)

Sumber : tribaratanewsmanggaraibarat
Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia

Berita Terkait

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean
Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas
Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi
Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus
Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Bank NTT Kembali Salurkan KUR, Dapat Mandat Pusat Perkuat Pembiayaan UMKM di NTT
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:52 WIB

Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus

Berita Terbaru