Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

seorang perempuan muda berinisial MS (25) di kawasan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dianiaya oleh tukang bangunan akibat mabuk miras. Foto :tribaratanewsmanggaraibarat

seorang perempuan muda berinisial MS (25) di kawasan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dianiaya oleh tukang bangunan akibat mabuk miras. Foto :tribaratanewsmanggaraibarat

Labuan Bajo, NTTPedia.id ,- Seorang tukang bangunan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial M (48) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang perempuan muda berinisial MS (25) di kawasan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, pada Minggu (26/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan akibat pelaku mabuk miras, bukan pembegalan sebagaimana isu liar yang sempat beredar di media sosial.

” Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan,” ungkap AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (27/10) seperti dikutip dari tribaratanewsmanggaraibarat.

Pelaku M merupakan warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras saat melakukan aksinya. Dari dua pria yang diamankan hanya M yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Peristiwa berawal ketika korban MS bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju rumahnya di Cowang Ndereng menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat melintas di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, keduanya merasa diikuti oleh dua pria tak dikenal yang menantang dengan teriakan “Berani ee!”

Merasa takut korban mempercepat laju kendaraan. Namun, kedua pria tersebut terus mengganggu dengan menyalip dan mengendarai motor secara zig-zag sambil tertawa. Ketegangan memuncak di depan Villa Niang Ando, saat korban menegur pelaku dan justru mendapat serangan fisik.

Salah satu pelaku yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam, meremas mulut korban lalu mendorongnya hingga terjatuh di atas motornya. Korban mengalami luka lecet di pipi kanan dan leher bagian kiri, sementara helm dan kacamatanya terlempar ke jalan.

Rekan korban segera meminta bantuan warga yang datang melerai dan mengamankan kedua pria tersebut sebelum polisi tiba di lokasi.

” Tiga orang saksi telah dimintai keterangan. Terduga pelaku M akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” jelas AKP Lufthi.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tidak resmi di media sosial.

“ Kasus ini murni penganiayaan. Tidak ada unsur pembegalan sebagaimana yang ramai diberitakan warganet. Kami sudah temukan faktanya,” tegasnya.(tb)

Sumber : tribaratanewsmanggaraibarat
Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia

Berita Terkait

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB