Sembunyikan Sabu Dalam Helm, Satresnarkoba Polres Sikka Bekuk Pemuda Asal Malang

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, NTTPedia.id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N.S. (39), warga asal Malang, Jawa Timur, yang berdomisili di Kelurahan Lopalima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis, 24 Oktober 2025.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/X/2025/SPKT-RES SIKKA/POLDA NTT tanggal 24 Oktober 2025. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Baomekot, Kecamatan Hewokloang, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Yakobus K. Sanam, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Maumere, Baomekot. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam helm Bogo tanpa kaca milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, A.N.S. mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang tinggal di wilayah Km 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Polisi sempat melakukan pencarian hingga pukul 23.00 Wita, namun P belum berhasil ditemukan.

Barang bukti yang disita antara lain, 2 plastik klip bening (1 berisi sabu, 1 kosong), Uang tunai Rp921.000, 1 unit HP Oppo A57 warna krem,1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 helm Bogo tanpa kaca, 1 tas samping warna biru merek Sport, 1 dompet coklat, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe 234 berisi 2 batang rokok dan 2 pemantik warna merah dan hijau

Pelaku mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, dengan cara dibakar menggunakan kertas timah rokok dan diisap seperti rokok biasa. Hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamina, sementara uji laboratorium pada barang bukti juga positif mengandung zat narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Misteri Kematian Sebastian Bokol Akhirnya Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap Polisi 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi medis dan sosial jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“ Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sikka. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sikka,” ujar Kapolres.(tb)

 

Sumber : tribaratanewssikka

Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia

 

Berita Terkait

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum
Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang
Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka
Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum
Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI
Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Tertekan Unggahan Fitnah di TikTok Lika Liku NTT, Ibu Kandung AMR Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:05 WIB

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:31 WIB

Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB