Netizen di Kota Kupang Galang Petisi Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Pembunuhan ibu dan anak di Penkase Oeleta mendapat perhatian serius dari netizen. Para netizen diberbagai grup social media mengecam pelaku pembunuhan ibu dan anak.

Kini beredar luas petisi untuk mendukung penegak hukum dalam mengungkap motif, serta pelaku pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anak Lael Maccabe, yang baru berusia satu tahun itu.

Petisi itu diberi judul penemuan mayat ibu dan anak di Penkase – Oeleta, hukuman mati untuk pelaku. Petisi ini sudah ditandatangani 3.573 dengan target 5000 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuni Wonlele, salah satu warga Kota Kupang yang ikut menandatangani petisi tersebut mengatakan, dia mendukung penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal yang memungkinkan dihukum mati, karena sudah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

“Perbuatan pelaku tidak manusiawi, sehingga pantas untuk dihukum mati,” ujarnya, Jumat (26/11).

Petisi ini dibagikan penulis di berbagai platform media sosial dengan isi dari petisi itu adalah, kasus penemuan mayat wanita dan anak dalam Kantong plastik sampah di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu, yang diduga adalah Jenazahnya “AM” dan anaknya “L” adalah suatu pelanggaran berat dalam Penegakan HAM. 

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Fasilitasi Petani Rumput Laut di Sabu Raijua Yang Terdampak Seroja

Pelaku yang masih belum diketahui oleh aparat kepolisian setempat, sesungguhnya adalah manusia tak bernurani yang tidak pantas mendapat keringanan hukum. Pelaku harus di beri hukuman maksimal, karena diduga kuat ini adalah pembunuhan berencana. 

Jenazah Ibu dan anaknya itu diduga sudah meninggal sejak 3 Minggu sebelum ditemukan. Bahkan kondisi jenazah anak juga kepalanya sudah terpisah dari badannya. Ini sudah melanggar HAM, melanggar aturan perlindungan terhadap Perempuan, juga melanggar aturan perlindungan terhadap anak dibawah umur. 

Tindakan keji yang tak berkemanusiaan, dengan membunuh seorang wanita bersama anaknya yang baru berumur 1 tahun itu adalah hal yang tidak boleh terjadi lagi. Maka itulah, siapapun pelakunya harus diberikan hukuman yang maksimal, yaitu hukuman mati. agar tindakan biadab seperti itu jangan terulang lagi di Indonesia dan semoga tidak ada lagi perempuan dan atau anak-anak yang jadi korban pembunuhan seperti itu.

Baca Juga :  Walikota Kupang Positif Covid-19

Sebelumnya, jenazah kedua korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai, oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang. Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi dua jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Kedua jenazah berjenis kelamin perempuan dewasa dan bayi laki-laki tanpa identitas ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001,RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10) petang.(Nitano)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Literasi NTT Masih Rendah, Hanya 24,7% Kategori Baik, STN NTT Dukung Pergub Jam Belajar di Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Berita Terbaru