David Juandi Rumahkan Ribuan Tenaga Kontrak Daerah di TTU

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus/Foto Yuven Abi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus/Foto Yuven Abi

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), David Juandi merumahkan 2706 Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Ribuan tenaga kontrak itu diberhentikan sejak tanggal 1 Januari 2022

Proses pemberhentian ini dilakukan mengingat masa kontrak untuk para TKD tersebut dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus,mengatakan pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah itu berpeluang untuk diperpanjangkan kembali jika hasil evaluasi terkait kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki.

“ Sesuai aturan yang ada perlu dilakukan evaluasi berkaitan dengan kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki agar penempatan mereka sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang diperlukan,” kata Arkadius belum lama ini di Kefamenanu.

ia menjelaskan evaluasi akan dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah dan akan diserahkan kepada Bupati TTU.

Ia menjelaskan lebih lanjut untuk bekerja kembali, ribuan tenaga kontrak daerah itu harus mengantongi surat keputusan perekrutan dari Bupati TTU. Untuk proses itu kata dia, ribuan tenaga kontrak daerah dirumahkan sementara.

Dikatakanya proses perekrutan kembali ribuan TKD ini sedang dilakukan dan ditargetkan sampai pertengahan Januari sudah ada kejelasan atau kepastian tentang siapa-siapa yang dapat melanjutkan tugas sebagai TKD dan siapa-siapa yang tidak.

“ Tidak menutup kemungkinan ada perekrutan PTT baru untuk mengisi kekosongan lowongan PTT, bila dalam proses evaluasi ternyata ada yang dinyatakan tidak lolos atau tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai PTT” kata Arkadius.(YA)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Situasi Politik Alor Memanas, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan
Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership
Temui Menteri Maruarar di Jakarta, Serena Francis Bawa Pulang 500 Unit Rumah BSPS
Wawali Serena Francis Buka Jambore, Pramuka Kota Kupang Siap Bangkit
Serena Francis Terima GMNI Kupang, Bahas Isu Perempuan dan Program Ina Kasih
Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:43 WIB

Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

Temui Menteri Maruarar di Jakarta, Serena Francis Bawa Pulang 500 Unit Rumah BSPS

Kamis, 23 April 2026 - 19:53 WIB

Wawali Serena Francis Buka Jambore, Pramuka Kota Kupang Siap Bangkit

Berita Terbaru