David Juandi Rumahkan Ribuan Tenaga Kontrak Daerah di TTU

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus/Foto Yuven Abi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus/Foto Yuven Abi

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), David Juandi merumahkan 2706 Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Ribuan tenaga kontrak itu diberhentikan sejak tanggal 1 Januari 2022

Proses pemberhentian ini dilakukan mengingat masa kontrak untuk para TKD tersebut dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus,mengatakan pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah itu berpeluang untuk diperpanjangkan kembali jika hasil evaluasi terkait kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki.

“ Sesuai aturan yang ada perlu dilakukan evaluasi berkaitan dengan kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki agar penempatan mereka sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang diperlukan,” kata Arkadius belum lama ini di Kefamenanu.

ia menjelaskan evaluasi akan dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah dan akan diserahkan kepada Bupati TTU.

Ia menjelaskan lebih lanjut untuk bekerja kembali, ribuan tenaga kontrak daerah itu harus mengantongi surat keputusan perekrutan dari Bupati TTU. Untuk proses itu kata dia, ribuan tenaga kontrak daerah dirumahkan sementara.

Dikatakanya proses perekrutan kembali ribuan TKD ini sedang dilakukan dan ditargetkan sampai pertengahan Januari sudah ada kejelasan atau kepastian tentang siapa-siapa yang dapat melanjutkan tugas sebagai TKD dan siapa-siapa yang tidak.

“ Tidak menutup kemungkinan ada perekrutan PTT baru untuk mengisi kekosongan lowongan PTT, bila dalam proses evaluasi ternyata ada yang dinyatakan tidak lolos atau tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai PTT” kata Arkadius.(YA)

Berita Terkait

Sinergi Pemda dan Bank NTT, Sumba Barat Terapkan SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah
Pemkab Sumba Tengah dan Bank NTT Luncurkan SP2D Online Terintegrasi CMS
Bandara Sasi Dikerjakan, Tapi Belum Masuk APBD TTU 2026
Julie Laiskodat Minta MBG di Alor Libatkan Mama-Mama dan Milenial sebagai Pemasok
Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Satu Tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Baru Tahap awal , Dorong Akses keterbukaan Kebijakan Publik 
Rakyat dibiarkan mencekik,PERMASA-KUPANG sebut DPRD Kab. Sabu Raijua tidak berguna untuk rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:22 WIB

Sinergi Pemda dan Bank NTT, Sumba Barat Terapkan SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Sumba Tengah dan Bank NTT Luncurkan SP2D Online Terintegrasi CMS

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:27 WIB

Bandara Sasi Dikerjakan, Tapi Belum Masuk APBD TTU 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 08:40 WIB

Julie Laiskodat Minta MBG di Alor Libatkan Mama-Mama dan Milenial sebagai Pemasok

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Berita Terbaru