Kupang, NTTPedia.id,- Kasus raibnya uang milik nasabah di Bank Bukopin cabang Kupang hingga kini belum juga tuntas. Nasabah yang dirugikan atas nama Rebeca Adu Tadak harus rela uangnya senilai 3 Milyar rupiah raib begitu saja.
“Ini kasus yang luar biasa dan Polda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bank Bukopin dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta,” kata Kuasa Hukum dari Rebeca Adu Tadak, Agustinus Nahak kepada wartawan di Polda NTT pada Kamis, 10 Pebruari 2022.
Agus mengatakan, sebagai Kuasa Hukum pihaknya mendatangi Polda NTT untuk membuka kembali kasus raibnya uang milik kliennya atas Rebeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Dikatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kapolda NTT tembusan ke Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan raib atau hilangnya uang kliennya itu.
“Uang klien saya yang saat ini tidak ada ujungnya dan tidak ada pertanggungjawabannya. Alasan kenapa kami bersurat kepada bapak Kapolda NTT supaya laporan yang kemarin di Ditremkrisus Polda NTT sebelumnya dihentikan dibuka kembali. Karena kasus ini bukan hanya urusan di Ditreskrimum tetapi urusan dengan badan hukum perbankan”.
“Bagaimana uang seseorang dengan seenaknya dialihkan ke perusahaan lain. Ini sangat membahayakan dan saya katakan ini kasus luar biasa. Dan saya mau sampaikan kepada masyarakat bahwa kasusnya sudah ditingkatkan menjadikan penyidikan. Dan saat ini sudah ada alat bukti yang mengarah kesana,”ungkapnya.
Dijelaskan, siapapun yang menjadi tersangka tidak mungkin berdiri sendiri.
“Tadi saya bilang siapapun yang menjadi tersangka tidak mungkin berdiri sendiri. Dan kita duga ada permufakatan jahat. Perkara yang kita tindaklanjuti ini masih ada persoalan dimana masih ada komunikasi pihak Polda dan bersurat ke OJK untuk menyita barang bukti itu adalah hal prosedural. Tadi kita berkomunikasi untuk bekerjasama dan mempercepat proses ini,”ucapnya.
“Karena klien saya saat ini sangat resah. Dia mau tahu uangnya ada dimana. Karena dia tidak pernah kenal yang namanya PT. Mahkota, tidak pernah bertemu, tidak pernah mengisi data lantas tiba-tiba uangnya ditransfer ke PT. Mahkota,”tambahnya.
Yang menjadi persoalan sekarang ini kata dia, adalah jaminan terhadap nasabah apalagi kliennya ibu Rabeca adalah nasabah prioritas. Yang seharusnya dipriotitaskan.
“Apapun juga harus dikomunikasikan antara pihak bank dan klien saya. Karena yang namanya Jacklin ini datang ke rumah setiap kali ada komunikasi atau tanda tangan apapun karena dia adalah pegawai bank bukan orang pribadi atau orang dari PT. Mahkota sehingga kalau bicarakan persoalan ini ada barang hukumnya,”pintanya.
Dirinya menduga ada tindak pidana kejahatan atau permufakatan jahat antara oknum dari pihak Bank Bukopin dan PT. Mahkota sehingga uang itu mengalir begitu saja ke salah satu investasi yang kliennya sama sekali tidak setuju dan tidak tahu soal itu.
“Bayangkan uang kita di bank tiba-tiba ada oknum yang tanda tangan dan tidak diberitahu dan seolah-olah itu menjadi alat bukti. Kemudian tidak terkonfirmasi dengan baik dan ketika ditanya uangnya dialihkan ke tempat lain. Dan bagaimana jaminan untuk uang-uang masyarakat di bank. Ini menjadi persoalan serius,”jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Agustinus Nahak Cs resmi menjadi Kuasa Hukumnya Rabeca Adu Tadak.
“Hari ini saya bersama tim resmi menjadi kuasa hukum dari klien saya ibu Rabeca. Dan sudah kami sampaikan kepada pihak Polda NTT untuk bekerja sama membongkar siapa-siapa aktor yang terlibat dalam kasus ini,”bebernya.
“Kami minta Polda NTT serius untuk tuntaskan masalah ini karena ini berhubungan dengan hajatan hidup banyak orang. Karena soal jaminan uang nasabah di perbankan. Kalau memang ada oknum yang melakukan tindakan pidana kejahatan seperti memanipulasi, penipuan dan lain sebagainya maka ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditindak tegas,”terangnya.
Lebih lanjut kata dia, penegakan hukum tetap berjalan dan meminta agar uang kliennya dikembalikan ke rekening yang ada. Karena kliennya tidak pernah berhubungan dengan PT. Mahkota dan hanya mau berhubungan dengan pihak Bank Bukopin.
“Uang Rp 3 miliar itu adalah uang dagang ikan dan klien saya setiap bulan itu mengamankan uang itu di bank sehingga kalau ada transaksi baru diambillah uang itu. Dan sekarang menjadi tersendat karena uang itu hampir dua tahun lenyap dan bisnisnya juga terkendala,”pungkasnya.
Seperti yang disaksikan media ini, nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang atas Rabeca Adu Tadak mendatangi Polda NTT bersama suami, Abraham Adu dan anaknya, Trinotji Damayanti Isliko Adu serta didampingi oleh
Kuasa Hukumnya Agustinus Nahak Cs.
Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah atas nama Rebeca Adu Tadak kehilangan uang sebesar Rp 3 miliar akibat bobroknya manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang. Padahal Rebeca merupakan nasabah prioritas pada bank itu.
Rabeca menjelaskan, kronologis ‘lenyap’ atau hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di Bank Bukopin. Awalnya uang yang dideposito hanya Rp 2 miliar pada bank tersebut pada bulan Oktober 2019. Dan menambah lagi Rp 1 miliar sehingga total dana yang dideposito sebesar Rp 3 miliar.