Bupati Ngada Punya Hak Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu perdebatan publik setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berwenang menentukan Sekda di tingkat kabupaten?

 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

“Secara aturan kepegawaian, kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian di kabupaten, yakni Bupati,” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/3/2026).

 

Menurutnya dalam konteks ini Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan siapa yang menjadi Sekda kabupaten. Peran Gubernur hanya sebatas koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi.

 

“Memang sebelum pelantikan harus dikoordinasikan dengan gubernur. Tetapi makna koordinasi tidak mengikat bupati dalam menentukan atau mengangkat Sekda,” jelasnya.

 

Tuba Helan menambahkan bahwa syarat utama sahnya sebuah keputusan administrasi negara termasuk pengangkatan Sekda adalah adanya kewenangan (bevoegdheid).

 

Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

 

“Karena aturan memberi kewenangan kepada bupati sebagai PPK di kabupaten, maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan Sekda. Gubernur hanya sebatas koordinasi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan Sekda merupakan pembantu kepala daerah dalam mengelola administrasi pemerintahan, keuangan dan kepegawaian di tingkat kabupaten. Karena itu, secara struktural kewenangan pengangkatannya berada pada bupati.

 

“Namun karena sistem pemerintahan daerah juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka koordinasi dengan Gubernur tetap wajib dilakukan sebelum pelantikan,” ujarnya.(AP)

Berita Terkait

Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan
BI NTT dan Kemenag Gelar Halal Festival 2026, Dorong Ekonomi Syariah di Kupang
Otoritas Jasa Keuangan Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026
Serius Berantas TPPO dan TPPA, Polda NTT Gandeng Pemprov Razia Pub hingga Edukasi Sekolah
Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Lintas Sektor, 108 Keputusan Strategis Dirumuskan
NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:21 WIB

Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan

Minggu, 19 April 2026 - 10:26 WIB

BI NTT dan Kemenag Gelar Halal Festival 2026, Dorong Ekonomi Syariah di Kupang

Minggu, 19 April 2026 - 10:17 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:45 WIB

Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026

Berita Terbaru