Bupati Ngada Punya Hak Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu perdebatan publik setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berwenang menentukan Sekda di tingkat kabupaten?

 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

“Secara aturan kepegawaian, kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian di kabupaten, yakni Bupati,” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/3/2026).

 

Menurutnya dalam konteks ini Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan siapa yang menjadi Sekda kabupaten. Peran Gubernur hanya sebatas koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi.

 

“Memang sebelum pelantikan harus dikoordinasikan dengan gubernur. Tetapi makna koordinasi tidak mengikat bupati dalam menentukan atau mengangkat Sekda,” jelasnya.

 

Tuba Helan menambahkan bahwa syarat utama sahnya sebuah keputusan administrasi negara termasuk pengangkatan Sekda adalah adanya kewenangan (bevoegdheid).

 

Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

 

“Karena aturan memberi kewenangan kepada bupati sebagai PPK di kabupaten, maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan Sekda. Gubernur hanya sebatas koordinasi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan Sekda merupakan pembantu kepala daerah dalam mengelola administrasi pemerintahan, keuangan dan kepegawaian di tingkat kabupaten. Karena itu, secara struktural kewenangan pengangkatannya berada pada bupati.

 

“Namun karena sistem pemerintahan daerah juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka koordinasi dengan Gubernur tetap wajib dilakukan sebelum pelantikan,” ujarnya.(AP)

Berita Terkait

Melki-Johni Hadirkan SMA di Pulau Terpencil Alor, Anak-anak Tak Lagi Bertaruh Nyawa ke Sekolah
Wakil Wali Kota Kupang Temui Wamenkes, Bahas Cath Lab Jantung hingga Rumah Medis Spesialis
Provinsial SVD Ende Sebut Lokasi Penggusuran Pernah Diberikan sebagai Tanah Hibah kepada Keluarga Adriana Sadipun
Ribuan Pengantar Diprediksi Padati Bandara El Tari, Angkasa Pura Siapkan Rekayasa Pelayanan Haji
Kapolda NTT Hadirkan Energi Positif dalam Pembinaan Personel Polairud
Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Personel Ditpolairud Berprestasi
Pemkot Kupang Sambut Revitalisasi Pendidikan, TK Kristen Mulai Dibangun
Pimpin Upacara Hardiknas, Serena Francis Gaungkan Pendidikan Berbasis Karakter dan Budaya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WIB

Melki-Johni Hadirkan SMA di Pulau Terpencil Alor, Anak-anak Tak Lagi Bertaruh Nyawa ke Sekolah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Wakil Wali Kota Kupang Temui Wamenkes, Bahas Cath Lab Jantung hingga Rumah Medis Spesialis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:32 WIB

Ribuan Pengantar Diprediksi Padati Bandara El Tari, Angkasa Pura Siapkan Rekayasa Pelayanan Haji

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:58 WIB

Kapolda NTT Hadirkan Energi Positif dalam Pembinaan Personel Polairud

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Personel Ditpolairud Berprestasi

Berita Terbaru