Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus memicu perdebatan di ruang publik. Kajian hukum yang disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, kini mendapat koreksi dari kalangan akademisi.
Sebelumnya Umbu Rudi menilai pelantikan Sekda Ngada berpotensi cacat prosedur karena dianggap tidak mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kajian yang disampaikannya, ia merujuk Pasal 214 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Menurut Umbu Rudi apabila pelantikan Sekda dilakukan tanpa melalui persetujuan tersebut maka keputusan itu dapat dianggap melanggar prosedur administrasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia bahkan menilai keputusan tersebut dapat digugat sebagai keputusan tata usaha negara apabila terbukti tidak memenuhi mekanisme kewenangan dalam sistem pemerintahan berjenjang antara kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Selain merujuk UU Pemerintahan Daerah, Umbu Rudi juga mengaitkan pengangkatan Sekda dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun pandangan tersebut mendapat sanggahan dari pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan.
Menurut Tuba Helan rujukan norma yang digunakan dalam kajian tersebut tidak tepat karena menggunakan pasal yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan penjabat Sekda bukan Sekda definitif.
“Rujukan hukumnya keliru karena menggunakan dasar hukum pengangkatan penjabat Sekda. Sementara yang dipolemikkan sekarang adalah pengangkatan Sekda definitif yang pada prinsipnya merupakan kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” kata Tuba Helan ketika dihubungi, Minggu, 08/03/2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan daerah, mekanisme pengangkatan penjabat Sekda memang diatur secara lebih tegas dalam UU Pemerintahan Daerah. Sementara untuk Sekda definitif, kewenangan utama berada pada kepala daerah sesuai ketentuan manajemen aparatur sipil negara.
Jhon juga mengoreksi penggunaan dasar hukum yang dipakai dalam kajian tersebut terkait regulasi ASN.
Menurut dia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak berlaku lagi setelah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Karena itu, ia menegaskan setiap kajian hukum yang disampaikan kepada publik seharusnya menggunakan rujukan norma yang tepat dan mutakhir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan kepala daerah dalam sistem pemerintahan.
“Kalau dasar hukum yang dipakai tidak tepat, maka kesimpulan hukumnya juga bisa keliru,” tegasnya.(AP)














