So”e, NTTPedia.id,- Tim kuasa hukum masyarakat adat Boti mempertanyakan keabsahan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan dalam grup WhatsApp yang beredar di media Suaratts.com dan digunakan sebagai dasar membangun opini serta tuduhan terhadap klien mereka yang saat ini dilaporkan ke Paminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rudolffus Talan, SH, MH, Januarius Min Tabati, SH, Jeremias Frids Bani, SH, dan Luxiano De S.T.F Puay, SH menilai bukti tersebut berpotensi cacat hukum karena diduga diperoleh melalui cara yang tidak sah.
Kuasa hukum Januarius Min Tabati, SH menegaskan bahwa penggunaan screenshot percakapan dalam grup WhatsApp sebagai alat untuk membangun tuduhan sangat merugikan klien mereka, yang merupakan penyidik di Polsek Kie.
Menurutnya, tuduhan bahwa klien mereka menolak laporan polisi tidaklah benar dan justru dinilai sebagai upaya melemahkan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Terkait tuduhan bahwa klien kami menolak laporan polisi itu tidak benar. Ini justru kami nilai sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap penyidik yang sedang menangani perkara dugaan pemerasan dan penganiayaan,” kata Januarius, Senin, 09/03/2026.
Ia menjelaskan klien mereka saat ini sedang menangani penyelidikan terkait dugaan peraturan desa (perdes) bodong yang diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga ratusan juta rupiah serta memicu kasus penganiayaan terhadap ternak.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolres TTS untuk mengaktifkan kembali penyidik tersebut agar proses penyelidikan tidak terhenti.
“Kami meminta Kapolres TTS agar mengaktifkan kembali penyidik tersebut sehingga proses penyelidikan terkait dugaan perdes bodong yang merugikan masyarakat dapat terus berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bukti screenshot percakapan dalam grup WhatsApp berpotensi diperoleh melalui tindakan penyadapan atau pengambilan secara diam-diam dari ruang komunikasi privat.
Padahal menurut mereka, percakapan dalam grup WhatsApp merupakan bagian dari komunikasi elektronik yang dilindungi oleh hukum.
“Setiap tindakan mengambil, merekam, atau menyebarluaskan isi percakapan tanpa persetujuan para pihak di dalam ruang komunikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyadapan ilegal,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan penyadapan terhadap komunikasi elektronik tanpa hak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik milik orang lain tanpa kewenangan yang sah.
Selain itu penyebaran screenshot percakapan yang diperoleh secara tidak sah juga berpotensi melanggar Pasal 32 UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan, mentransfer, atau mendistribusikan informasi elektronik milik orang lain.
Tim kuasa hukum juga menyinggung doktrin hukum pembuktian modern yang dikenal sebagai Fruit of the Poisonous Tree, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara melawan hukum akan mencemari seluruh bukti yang berasal darinya.
Sementara itu, kuasa hukum Jeremias Frids Bani, SH menambahkan bahwa screenshot percakapan WhatsApp sangat rentan terhadap manipulasi atau rekayasa digital.
Karena itu, menurutnya, bukti elektronik semacam itu tidak dapat serta-merta dianggap sah tanpa melalui proses verifikasi forensik digital yang ketat.
“Dalam praktik hukum modern, bukti elektronik harus diuji keaslian, integritas, serta cara perolehannya. Jika cara memperoleh bukti tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka bukti tersebut kehilangan legitimasi hukumnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan bukti yang berasal dari dugaan penyadapan tidak hanya mencederai prinsip due process of law, tetapi juga melanggar hak privasi seseorang yang dilindungi oleh hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum masyarakat adat Boti menegaskan tidak akan tinggal diam dan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan penyadapan maupun penyebaran percakapan tersebut.
“Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menyadap, merekam, dan menyebarkan percakapan privat, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” tegas mereka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan pihak yang menyebarkan percakapan dalam grup WhatsApp tersebut, karena diduga disebarkan tanpa izin admin grup.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Hukum tidak boleh dibangun di atas bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum. Prinsip keadilan harus berdiri di atas proses yang sah, bukan melalui praktik penyadapan atau manipulasi komunikasi privat,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka kembali menekankan agar Kapolres TTS segera mengaktifkan kembali penyidik Polsek Kie tersebut sehingga proses penanganan dugaan perdes bodong yang merugikan masyarakat tidak terhenti.(Ansger Tampani)














