Bupati TTU Digugat Rp4,2 Miliar Imbas Belum Bayar Hutang Pengadaan Vaksin

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo digugat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nilai sengketa mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.

Gugatan itu dilayangkan oleh oleh Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar, SH., C.Me. Tergugat adalah Pemerintah Kabupaten TTU Cq. Bupati Timor Tengah Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kefamenanu, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pantaunan NTTPedia.id, perkara ini didaftarkan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar biaya pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II dan III serta pengerjaan sistem digitalisasi pada Puskesmas Sasi di Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penggugat mengklaim telah melaksanakan pekerjaan tersebut, termasuk pengadaan vaksin dan pengembangan sistem digitalisasi pelayanan kesehatan. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran disebut tidak dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

Total nilai kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp4.299.532.377. Nilai tersebut terdiri dari biaya pengadaan vaksin Gardasil sebesar sekitar Rp3,9 miliar dan biaya pengerjaan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi sebesar Rp300 juta.

Selain meminta pembayaran seluruh nilai pekerjaan, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga meminta agar para tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara serta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.(AP)

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB