Bupati TTU Digugat Rp4,2 Miliar Imbas Belum Bayar Hutang Pengadaan Vaksin

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo digugat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nilai sengketa mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.

Gugatan itu dilayangkan oleh oleh Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar, SH., C.Me. Tergugat adalah Pemerintah Kabupaten TTU Cq. Bupati Timor Tengah Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kefamenanu, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pantaunan NTTPedia.id, perkara ini didaftarkan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar biaya pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II dan III serta pengerjaan sistem digitalisasi pada Puskesmas Sasi di Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penggugat mengklaim telah melaksanakan pekerjaan tersebut, termasuk pengadaan vaksin dan pengembangan sistem digitalisasi pelayanan kesehatan. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran disebut tidak dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

Total nilai kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp4.299.532.377. Nilai tersebut terdiri dari biaya pengadaan vaksin Gardasil sebesar sekitar Rp3,9 miliar dan biaya pengerjaan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi sebesar Rp300 juta.

Selain meminta pembayaran seluruh nilai pekerjaan, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga meminta agar para tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara serta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.(AP)

Berita Terkait

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta
Ditpolairud Polda NTT Bongkar Aksi Bom Ikan di Sikka, Dua Nelayan Ditangkap
Setelah Dikritik Gubernur NTT, Akun Tiktok Lika Liku NTT Buka Front Perlawanan di Medsos

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:43 WIB

Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:47 WIB

Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Kamis, 9 April 2026 - 15:33 WIB

Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta

Berita Terbaru