Kupang, NTTPedia.id,- Forum Wartawan NTT meminta Bupati Malaka, Simon Nahak untuk tidak melakukan kriminalisasi kepada pekerja pers yang bertugas di Kabupaten Malaka. Simon Nahak diketahui telah melaporkan Pemred Sakunar.com, Jhon Germanus ke Polres Malaka.
Untuk itu sejumlah anggota Forum Wartawan NTT menggelar aksi damai ke Polda NTT, Jumat, 01/04/2022.
Aksi demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi pers, yang dilakukan Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simom Nahak kepada oknum wartawan Sekunar.com.
Salah satu wartawan, Frids Wawo, dalam orasinya menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara, dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Selain itu, diperkuat lagi dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Tetapi sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT, masih bertolak belakang dengan regulasi yang telah dijamin oleh negara, melalui UU No 40 Tahun 1999,” ujar Frid dalam orasinya.
Menurutnya, peristiwa itu menunjukan bahwa jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi seluruh aturan dan konstitusi, serta MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri, karena masih menerima aduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.
“Karena rekan kami telah dipidana oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak terkait produk Jurnalistik yang diterbitkan di media Sakunar.com. Dia (Bupati) memaksakan itu sebagai pidana murni,” jelasnya.