Forum Wartawan NTT Tolak Kriminalisasi Pers Oleh Bupati Malaka

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Forum Wartawan NTT meminta Bupati Malaka, Simon Nahak untuk tidak melakukan kriminalisasi kepada pekerja pers yang bertugas di Kabupaten Malaka. Simon Nahak diketahui telah melaporkan Pemred Sakunar.com, Jhon Germanus ke Polres Malaka.

Untuk itu sejumlah anggota Forum Wartawan NTT menggelar aksi damai ke Polda NTT, Jumat, 01/04/2022.

Aksi demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi pers, yang dilakukan Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simom Nahak kepada oknum wartawan Sekunar.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu wartawan, Frids Wawo, dalam orasinya menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara, dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Selain itu, diperkuat lagi dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Tetapi sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT, masih bertolak belakang dengan regulasi yang telah dijamin oleh negara, melalui UU No 40 Tahun 1999,” ujar Frid dalam orasinya.

Baca Juga :  DPP Nasdem Keluarkan Rekomendasi  Untuk  Kristiana- Naifatin, Anton Doni- Ignas Boli dan Simon- Felix Bere

Menurutnya, peristiwa itu menunjukan bahwa jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi seluruh aturan dan konstitusi, serta MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri, karena masih menerima aduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.

“Karena rekan kami telah dipidana oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak terkait produk Jurnalistik yang diterbitkan di media Sakunar.com. Dia (Bupati) memaksakan itu sebagai pidana murni,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Bupati Simon Nahak sangat mengerti terhadap hukum. Harusnya dia memberikan hak jawab terlebih dahulu ke media yang bersangkutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Bupati yang paham hukum dan mengerti secara komperhensif, harusnya melakukan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Karena karya yang dihasilkan merupakan murni produk jurnalistik,” pungkasnya.

Sementara Jefri Taolin, mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda NTT adalah untuk menolak kriminalisasi pers yang dilakukan oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.

Baca Juga :  44 Hari Jelang Pemilihan, Puluhan Ribu Milenial di Seluruh NTT Nyatakan Dukungan ke Paket SIAGA 

“Dalam proses penyelesaian sengketa pers Simon Nahak tidak menggunakan UU Pers sebagaimana telah diamanatkan oleh negara, bahwa seluruh penyelesaian sengketa pers harus melalui UU No 40 Tahun 1999 terkait kebebasan pers,” jelas Jefri Taolin.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Bupati Simon merupakan salah satu bentuk untu meredam kemerdekaan pers yang sudah dicetuskan setelah era reformasi.

“Jadi perilaku itu merupakan tipe pemimpin yang alergi dan tidak bisa menjaga marwah dari demokrasi itu sendiri. Kami minta bupati sampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pekera pers di NTT,” jelasnya.

Ia juga menuntut kepada polisi untuk menghentikan semua proses penyelidikan kasus yang dilaporkan Bupati Simon Nahak terhadap oknum wartawan Sakunar.com.

“Kami minta Kabid Humas Polda NTT berikan sanksi tegas kepada Polres Malaka dan penyidik yang menangani kasus ini,” tandasnya.(Fdz)

Berita Terkait

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana
Dirut dan Direksi Bank NTT dilantik,Laka Lena harap mampu menggerakkan Ekonomi NTT kearah yang lebih baik 

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Minggu, 16 November 2025 - 09:34 WIB

Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB