Kupang, NTTPedia.id,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) NTT, Bobby Pitoby mengaku tidak terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang, beberapa waktu lalu. Kini Benyamin Hengky Ndapamerang divonis melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Ndapamerang divonis 3,6 tahun.
” Dalam beberapa hari ini ada pemberitaan terkait putusan hakim di kasus Hengky Ndapamerang. Ini saya mau jelaskan beberapa hal, ada miss conseption dan Miss komunikasi terkait amar putusan itu tersebut. Ada pemberitaan dalam amar putusan pak Bobby ketua REI harus ditetapkan sebagai tersangka. Saya mau jelaskan dulu karena ini sudah menyangkut fakta persidangan,” kata Bobby ketika mengundang wartawan di kantornya, Senin, 21/11/2022.
Ia mengatakan kalau sudah menyangkut fakta persidangan maka itu sudah menjadi konsumsi publik yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu Ia merasa harus menjelaskan secara gamblang kepada publik agar tidak bias.
Dijelaskannya dalam amar putusan nomor 40-PDT/PPK 2022/PN Kota Kupang tidak disebutkan bahwa Bobby Pitoby dihukum berapa tahun dan dijadikan sebagai tersangka.
Pada tanggal 6 April 2022 dirinya bersama beberapa anggota REI NTT bertemu Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang untuk menanyakan klarifikasi soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimasukan dari tanggal 1 Agustus 2021 lalu hingga bulan April 2022 (sudah delapan bulan) belum keluar izin PBG.
“Ini sangat merugikan kita sebagai anggota REI tetapi masyarakat juga tidak mendapat ijin mendirikan bangunan yang nota bene sudah diganti nama menjadi PBG. Saat itu kita berkoordinasi dengan pak Kadis PUPR Kota Kupang tanyakan hal ini kalau sampai tidak keluar maka usaha kita bisa bangkrut,”bebernya.
“Karena pertama kalau tidak ada ijin maka kita tidak bisa bangun rumah. Kedua rumah-rumah yang sudah dibangun tidak bisa diperjualbelikan,”tambahnya.
Dijelaskan, ada perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga sedikit kendala mengenai program RT/RW dari Pemerintah Kota Kupang karena belum terupload di KPN. Dengan demikian, harus dilakukan regis baru dan koordinasi lagi.
“Dan beliau sudah dua kali koordinasi ke Jakarta pakai orang pribadi tapi belum ada hasil. Kemudian beliau mau koordinasi lagi ke Jakarta tapi biaya tidak ada. Lalu teman-teman dari anggota REI menanyakan jika pak kadis ke Jakarta lagi apakah PBG sudah bisa keluar? Lalu pak kadis menjawab kalau saya berangkat lagi ke Jakarta otomatis PBG pasti keluar,”ucapnya.
Karena ada penjelasan dan titik terang dari kadis maka saat itu teman-teman REI mulai berpikir bagaimana caranya supaya bisa mendapat PBG namun tidak ada biaya perjalanan dinas.
“Karena kebutuhan bukan hanya kita anggota REI tetapi seluruh masyarakat Kota Kupang sehingga teman-teman anggota REI bilang kalau begitu kita fasilitasi. Setelah selesai pertemuan itu saya langsung tegur anggota saya sebenarnya tidak boleh omong begitu karena setiap dinas ada biaya perjalanan dinas,”katanya.
Saat rapat kata dia, banyak orang yang hadir baik itu dari REI NTT maupun Dinas PUPR Kota Kupang (ada Kadis, Sekertaris Dinas dan beberapa Kepala Bidang) sekitar 10 atau 12 orang.
“Saat itu kita tidak sebut jumlah angka yang akan dikasih. Namun cuma mau fasilitasi saja. Pada sorenya saya langsung WA pak kadis dan kebetulan saat itu ada kegiatan Expo di Lippo Plaza Kupang. Saya WA pak kadis kami dari REI NTT cuma bisa bantu Rp 15 juta tapi tidak dibalas dan saya berpikir mungkin tidak jadi,”jelasnya.
Ia kaget ketika membaca berita pada keesokan harinya bahwa ada kasus OTT di Dinas PUPR. Ia mengatakan uang yang diserahkan oleh Pak Mano kepada Kadis PUPR Kota Kupang bukan merupakan miliknya.
“Pertama uang itu bukan saya punya. Kedua bukan beta yang kasih. Tetapi beta kok dikriminalisasi sebagai tersangka. Ini yang beta mau luruskan begini karena didalam amar putusan itu tidak menyebutkan bahwa Bobby Pitoby sebagai tersangka. Dan dipertimbangan Hakim memang ada disebutkan. Karena hak untuk menetapkan seorang tersangka itu berada di aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan, ujarnya.
Kemudian lanjutnya penetapan seorang tersangka harus ada alat bukti. Dan buktinya uang itu bukan miliknya.
Lebih lanjut dia mengakui bersalah karena WA pak kadis. Dan pada saat sidang di pengadilan pak Mano mengaku sendiri yang mengantar dan memberikan uang ke Hengki Ndapamerang.
“Kenapa tiba-tiba saya yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan dikriminalisasi dan ini yang saya sesalkan. Beta pu salah adalah sebagai Ketua REI NTT karena pergi berkoordinasi untuk teman-teman bisa dapat izin PBG lebih cepat. Ini juga untuk pergerakan ekonomi di Kota Kupang namun semua mandek karena izin belum ada. Sementara sudah ada SKB dari empat menteri yang mengatakan proses perizinan harus tetap berjalan. Dan tidak ada kendala-kendala di lapangan. Hal-hal ini yang perlu dikoordinasikan agar pelayanan publik itu dapat berjalan dengan baik. Sehingga perekonomian di Kota Kupang juga berjalan dengan baik,”paparnya.
Dirinya mempersilahkan para wartawan untuk mengecek masalah tersebut ke hakim, jaksa dan pengacara.
Untuk diketahui berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Dia mengatakan, dalam sidang itu sudah disampaikan semua fakta baik yang punya uang, siapa yang beri dan siapa yang menerima. Kemudian yang bersangkutan juga (pak Mano, red) sudah mengakui semua perbuatannya.
“Saya sudah siap untuk mengikuti sidang dan tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan. Karena kasus belum ada putusan hukum tetap atau inkrah,”ungkapnya.(AP)
Discussion about this post