Kupang, NTTPedia.id,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) NTT, Bobby Pitoby mengaku tidak terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang, beberapa waktu lalu. Kini Benyamin Hengky Ndapamerang divonis melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Ndapamerang divonis 3,6 tahun.
” Dalam beberapa hari ini ada pemberitaan terkait putusan hakim di kasus Hengky Ndapamerang. Ini saya mau jelaskan beberapa hal, ada miss conseption dan Miss komunikasi terkait amar putusan itu tersebut. Ada pemberitaan dalam amar putusan pak Bobby ketua REI harus ditetapkan sebagai tersangka. Saya mau jelaskan dulu karena ini sudah menyangkut fakta persidangan,” kata Bobby ketika mengundang wartawan di kantornya, Senin, 21/11/2022.
Ia mengatakan kalau sudah menyangkut fakta persidangan maka itu sudah menjadi konsumsi publik yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu Ia merasa harus menjelaskan secara gamblang kepada publik agar tidak bias.
Dijelaskannya dalam amar putusan nomor 40-PDT/PPK 2022/PN Kota Kupang tidak disebutkan bahwa Bobby Pitoby dihukum berapa tahun dan dijadikan sebagai tersangka.
Pada tanggal 6 April 2022 dirinya bersama beberapa anggota REI NTT bertemu Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang untuk menanyakan klarifikasi soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimasukan dari tanggal 1 Agustus 2021 lalu hingga bulan April 2022 (sudah delapan bulan) belum keluar izin PBG.
“Ini sangat merugikan kita sebagai anggota REI tetapi masyarakat juga tidak mendapat ijin mendirikan bangunan yang nota bene sudah diganti nama menjadi PBG. Saat itu kita berkoordinasi dengan pak Kadis PUPR Kota Kupang tanyakan hal ini kalau sampai tidak keluar maka usaha kita bisa bangkrut,”bebernya.
“Karena pertama kalau tidak ada ijin maka kita tidak bisa bangun rumah. Kedua rumah-rumah yang sudah dibangun tidak bisa diperjualbelikan,”tambahnya.
Dijelaskan, ada perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga sedikit kendala mengenai program RT/RW dari Pemerintah Kota Kupang karena belum terupload di KPN. Dengan demikian, harus dilakukan regis baru dan koordinasi lagi.
“Dan beliau sudah dua kali koordinasi ke Jakarta pakai orang pribadi tapi belum ada hasil. Kemudian beliau mau koordinasi lagi ke Jakarta tapi biaya tidak ada. Lalu teman-teman dari anggota REI menanyakan jika pak kadis ke Jakarta lagi apakah PBG sudah bisa keluar? Lalu pak kadis menjawab kalau saya berangkat lagi ke Jakarta otomatis PBG pasti keluar,”ucapnya.
Karena ada penjelasan dan titik terang dari kadis maka saat itu teman-teman REI mulai berpikir bagaimana caranya supaya bisa mendapat PBG namun tidak ada biaya perjalanan dinas.
“Karena kebutuhan bukan hanya kita anggota REI tetapi seluruh masyarakat Kota Kupang sehingga teman-teman anggota REI bilang kalau begitu kita fasilitasi. Setelah selesai pertemuan itu saya langsung tegur anggota saya sebenarnya tidak boleh omong begitu karena setiap dinas ada biaya perjalanan dinas,”katanya.