PKPU Nomor 8 tahun 2024, Bupati Sabu Raijua Bisa Maju Pilkada, Ini Kata KPU NTT

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU NTT, Eliaser Lomi Rihi/Foto :Pos Kupang

Komisioner KPU NTT, Eliaser Lomi Rihi/Foto :Pos Kupang

Kupang, NTTPedia.id,- PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota resmi diundangkan, Selasa (2/7/2024). Dengan keluarnya PKPU ini menjadi acuan bagi penyelenggaran pemilu Kada yang sebentar lagi akan berlangsung.

Hal itu juga menjadi titik terang bagi Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke untuk kembali bartarung pada pada Pilkada 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umu (KPU) NTT Eliaser Lomi Rihi ketika dihubungi wartawan mengatakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 itu sudah mengatur tentang periodesasi yaitu yaitu menjabat selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun.

” Satu periode itu dihitung sejak dilantik. Ada pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan. Nah Sabu Raijua ( Bupati-red) ketika dia menjadi Plt dia tidak dilantik. Dia hanya diberikan SK oleh Kemendagri,” kata Eliaser Lomi Rihi, Jumat Malam, 05/07/2024.

Ia mengatakan kalau merujuk pada pasal 19 huruf e , Nikodemus Rihi Heke bisa maju pada Pilkada Sabu Raijua.

Baca Juga :  Ketua FKUB SBD Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Menjelang Pilkada

” Ketika Bupati Defenitif saat itu (Marthen Dira Thome-red) saat itu sedang mengikuti Proses hukum tapi status bupatinya masih melekat. Pak Wakil Bupati (Nikodemus Rihi Heke-red) hanya ditugaskan melaksanakan tugas Bupati,” jelasnya.

Untuk diketahui Nikodemus Rihi Heke dilantik menjadi Bupati  untuk masa jabatan 14 Februari 2019 – 17 Februari 2021. Dan kemudian menjadi Bupati pada tahun 2021 hingga sekarang. (AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson, Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT
Melki Laka Lena Dorong Kawasan Ekonomi Khusus di Perbatasan RI–Timor Leste
Jembatan Palmerah dan Pembangkit Listrik Arus Laut Didorong Jadi Proyek Strategis Nasional
Literasi NTT Masih Rendah, Hanya 24,7% Kategori Baik, STN NTT Dukung Pergub Jam Belajar di Rumah
Tokoh Muda Diaspora NTT di Jakarta Dukung Rencana Pergub Jam Belajar di NTT : Dekati Kaum Muda dengan Buk
Orang Tua Murid di NTT Dukung Jam Belajar di Rumah Untuk Kurangi Kecanduan Gadget, Perkuat Literasi Anak
Gagasan Jam Belajar Melki, Guru Besar Undana: Ide Bagus Tapi Belum Sentuh Akar Masalah Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson, Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Melki Laka Lena Dorong Kawasan Ekonomi Khusus di Perbatasan RI–Timor Leste

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Jembatan Palmerah dan Pembangkit Listrik Arus Laut Didorong Jadi Proyek Strategis Nasional

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Literasi NTT Masih Rendah, Hanya 24,7% Kategori Baik, STN NTT Dukung Pergub Jam Belajar di Rumah

Berita Terbaru