Tome da Costa dan Okto La,a Dilaporkan BK DPRD Kabupaten Kupang

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Dugaan Pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis oleh Tome da Costa dan Okto La,a berbuntut  panjang. Setelah dilaporkan ke Polda NTT, Kini Tome da Costa dari Partai Gerindra dan Okto La,a dari Partai Golkar dilaporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang.

Laporan ke BK DPRD Kabupaten Kupang dilakukan oleh Kantor Pengacara Bildad Thonak, Selasa, 24/06/2025. Leo Open selaku kuasa hukum yang ditunjuk Kantor Pengacara Bildad Thonak mengatakan pihaknya akan mengawal laporan itu hingga tuntas.

” Terkait dengan surat laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten, kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Roni Natonis sebagai Kabag Umun dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang hari ini sudah kami serahkan,” kata Leo Open

Hal itu kata Leo menunjukkan keseriusan pihaknya sebagai kuasa hukum korban untuk menuntaskan perkara ini. Atas keseriusan itu, Leo Open meminta BK DPRD Kabupaten Kupang untuk memproses laporan Kliennya.

” Kami minta BK DPRD Kabupaten Kupang untuk segera proses dan memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini,” kata Leo Open.(AP)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru