Tome da Costa dan Okto La,a Dilaporkan BK DPRD Kabupaten Kupang

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Dugaan Pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis oleh Tome da Costa dan Okto La,a berbuntut  panjang. Setelah dilaporkan ke Polda NTT, Kini Tome da Costa dari Partai Gerindra dan Okto La,a dari Partai Golkar dilaporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang.

Laporan ke BK DPRD Kabupaten Kupang dilakukan oleh Kantor Pengacara Bildad Thonak, Selasa, 24/06/2025. Leo Open selaku kuasa hukum yang ditunjuk Kantor Pengacara Bildad Thonak mengatakan pihaknya akan mengawal laporan itu hingga tuntas.

” Terkait dengan surat laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten, kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Roni Natonis sebagai Kabag Umun dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang hari ini sudah kami serahkan,” kata Leo Open

Hal itu kata Leo menunjukkan keseriusan pihaknya sebagai kuasa hukum korban untuk menuntaskan perkara ini. Atas keseriusan itu, Leo Open meminta BK DPRD Kabupaten Kupang untuk memproses laporan Kliennya.

” Kami minta BK DPRD Kabupaten Kupang untuk segera proses dan memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini,” kata Leo Open.(AP)

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru