Polda NTT Periksa Okto La,a dan Tome da Costa Terkait Dugaan Pengeroyokan Pejabat Setwan DPRD Kabupaten Kupang

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Kepolisian Daerah (Polda) NTT sangat serius dalam kasus dugaan pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis oleh dua angota DPRD Kabupaten Kupang. Kepastian itu disampaikan oleh Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi kepada media di Kupang.

” Hari ini kami kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Patar Silalahi ketika menjawab pertanyaan wartawan melalu saluran telepon seluler, Selasa, 30/06/2025 di Kupang.

Patar Silalahi mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Okto La,a dan Tome da Costa. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan itu.

” .Diperiksa sebagai saksi dan beberapa saksi lainnya. Kami masih dalam tataran penyelidikan,” kata Patar Silalahi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) NTT sedang melakukan lidik atas laporan dugaan pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis oleh dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang. Dua orang anggota itu adalah Tome da Costa yang merupakan Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra dan Okto La,a dari Partai Golkar.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore, 19 Juni 2025, di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang, saat berlangsung rapat internal. (SP)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru