Atambua, NTTPedia.id – Personil Satgas Ops Patuh Polres Belu bersama instansi terkait, melaksanakan razia dan imbauan Kamseltibcar Lantas di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Dalam razia itu ditemukan pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi diri dengan surat-surat berkendara dan kelengkapan kendaraan bermotor berasal dari negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Selain tidak membawa surat-surat kendaraan, Anisetu Maya (27) yang merupakan warga Balibo, Distrik Maliana Timor Leste pemilik sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi S 1875 TL, diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara Ilegal.
Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaaan anggota kepolisian, yang bersangkutan tidak melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas, Iptu Agus Haryono mengatakan, warga Timor Leste itu diamankan saat Operasi Patuh Turangga 2025.
WN Timor Leste tersebut nekat masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Saat diinterogasi, Anisetu Maya mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 08.00 wita melalui jaur darat menggunakan sepeda motor Beat.
Ia masuk dan bertamu keluarganya di Salore. Dari Salore, Anisetu Maya tersebut mengantar saudaranya ke SMAN 2 Atambua, setelah itu dia melanjutkan perjalanan ke pasar baru.
Saat sampai di persimpangan tugu PKK, Anisetu Maya ini diberhentikan oleh anggota polisi yang sedang menggelar razia Operasi Patuh Turangga.
Setelah diperiksa, ternyata Anisetu Maya tidak mengantongi SIM, STNK, tidak memasang plat nomor dan tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
Setelah diamankan di kantor Sat Lantas, Kasat Lantas Polres Belu, Iptu Marthen Luther Petterson kemudian berkordinasi dengan anggota Sat Intelkam tentang keberadaan WNA yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Usai diinterogasi, Anisetu Maya diantar oleh Kanit IV Sat Intelkam, Aiptu Lucky Kristianto dan anggota ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua beserta barang bukti milik satu unit sepeda motor Beat, satu unit handphone Samsung A20 dan uang tunai Rp127.000.
“Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam hal ini diterima Hariyanto, Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Imigrasi Kelas II TPI Atambua,” tutup Iptu Agus Haryono.
Discussion about this post