Kupang, NTTPedia.id – Sebanyak 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Direktorat Intelkam Polda NTT pada Rabu (6/8/2025) kemarin.
Mereka diamankan di hotel Sylvia Kota Kupang, dan diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk diproses lebih lanjut, karena merupakan korban penyelundupan manusia (People Smuggling).
Informasi yang dihimpun, awalnya 12 WNA ini bekerja di negara Malaysia dan hendak pulang ke negara mereka Bangladesh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan mereka di Malaysia ternyata ilegal. Dari Malaysia, mereka direkrut oleh seseorang yang juga merupakan warga asal Bangladesh.
Balasan WNA Bangladesh in kemudian dibawa dan sempat tinggal di Medan, Sumatera Utara. Menggunakan bus dan kapal, mereka kemudian ke Surabaya dan menetap selama dua bulan.
Mereka rupanya ditipu oleh agency, karena walnya dijanjikan akan dikembalikan ke Bangladesh. Namun rupanya, dari Surabaya para WNA ini dibawa ke Kota NTT dan diinapkan di Hotel Sylvia, Kota Kupang.
Padahal masing-masing WNA ini sudah menyetor uang Rp 20 juta kepada agency untuk proses pemulangan ke Bangladesh. Namun mereka tertipu karena mereka justru diberangkatkan ke Kota Kupang.
Diduga, 12 WNA ini akan diberangkatkan ke negara Australia namun sebelum keberangkatan mereka tiba, polisi sudah terlebih dahulu mengetahui keberadaannya.
Saat ini, para WNA ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, dan akan diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses lebih lanjut.
“Diamankan di hotel Sylvia Kupang pada hari Rabu dan kita terima pelimpahan dari Dit Intelkam Polda NTT,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, 12 WNA ini mengantongi paspor resmi namun masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi.
“Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal. Saat ini mereka masih diperiksa oleh unit People Smuggling Polda NTT agar bisa mengetahui tujuan mereka ke negara mana,” uja Patar.
Patar mengaku, pelaku penyelundupannya masih dalam penyelidikan di Surabaya. Menurutnya, anggota Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang berada di Surabaya bersama Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.
“Ini masih kolaborasi di Surabaya. Apapun hasilnya kami akan koordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang untuk ditampung disana,” tutupnya.
Berikut nama-nama 12 WNA Bangladesh, Abdur Rob Fahim, Rafiqul Islam, Roman Miah, Mohammad Paltu Mia, Mohammad Razon, Mubarok Mia, MD Jahirul, MD Bilal Hossen, MD Soleman Ali, Mohammad Javed Ali, Azizul Islam, Bokul Hossain















