Gabung Sindikat dan Curi 4 Sepeda Motor, Anak SD di Kupang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tiga orang pelajar yang terlibat dalam empat laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Ketiga pelaku adalah WT alias Koko (16), WT alias Titi (16) yang merupakan pelajar SMA dan MCT alias Putra merupakan pelajar SD di Kota Kupang. Ketiganya ditangkap di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

“Dua orang merupakan pelajar salah satu SMA, dan satu orang lainnya merupakan pelajar SD di Kota Kupang,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar. Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titi, beserta empat unit sepeda motor matic.

Baca Juga :  Corona Menggila, Misa di Gereja Keuskupan Agung Kupang Ditiadakan

Setelah diamankan, polisi lakukan pengembangan dan diketahui pelaku lain bernama Putra yang merupakan siswa SD. Putra diamankan di rumahnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Bulan Mei hingga Juli 2025. Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Lebih lanjut Djoko Lestari menjelaskan, modusnya mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci. Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan melarikan diri.

“Hasil penyelidikan sementara, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran pencurian, empat di antaranya telah diamankan, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Spesialis Penyelundup Sepeda Motor ke Timor Leste Ditangkap Polisi

Para anak pelaku juga diketahui mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, dan motif mereka memodifikasi guna digunakan untuk balapan,” tambah Djoko Lestari.

Para terduga anak pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian. Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus di dalam suatu tindak pidana,” tutup Djoko Lestari.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Melki Lakalena Bangun Revolusi Belajar dari Rumah, Keluarga Jadi Tiang Utama Pendidikan NTT
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru