Gabung Sindikat dan Curi 4 Sepeda Motor, Anak SD di Kupang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tiga orang pelajar yang terlibat dalam empat laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Ketiga pelaku adalah WT alias Koko (16), WT alias Titi (16) yang merupakan pelajar SMA dan MCT alias Putra merupakan pelajar SD di Kota Kupang. Ketiganya ditangkap di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

“Dua orang merupakan pelajar salah satu SMA, dan satu orang lainnya merupakan pelajar SD di Kota Kupang,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar. Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titi, beserta empat unit sepeda motor matic.

Baca Juga :  Yusinta Nenobahan Klarifikasi Fitnah Keji Soal Proyek Kemenhan, Siap Ambil Langkah Hukum

Setelah diamankan, polisi lakukan pengembangan dan diketahui pelaku lain bernama Putra yang merupakan siswa SD. Putra diamankan di rumahnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Bulan Mei hingga Juli 2025. Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Lebih lanjut Djoko Lestari menjelaskan, modusnya mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci. Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan melarikan diri.

“Hasil penyelidikan sementara, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran pencurian, empat di antaranya telah diamankan, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pesan Gubernur NTT Pasca Pelantikan Wabup Ende

Para anak pelaku juga diketahui mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, dan motif mereka memodifikasi guna digunakan untuk balapan,” tambah Djoko Lestari.

Para terduga anak pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian. Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus di dalam suatu tindak pidana,” tutup Djoko Lestari.

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB