Kupang, NTTPedia.id – Dua orang anggota Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), kedapatan berada di dalam satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Tengah, Senin, (8/8/2025) lalu.
Keduanya berinisial Kompol BI (Polki) dan Brigpol IA (Polwan). Keduanya diduga kuat terlibat perselingkuhan, yang terpergok seranjang sejak malam hingga pagi hari.
Pascainsiden itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT langsung mengambil langkah penegakan disiplin, dengan menempatkan khusus keduanya di Propam untuk proses hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, Kompol BI dan Brigpol IA kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Bid Propam Polda NTT sejak Jumat (15/8/2025).
Kedua anggota Spripim tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025, untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
”Yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I sudah dipatsus dan sementara sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam, biar lebih objektif,” jelas Kombes Henry, Selasa (19/8/2025).
Selain dipatsus, kedua anggota polisi itu sudah dinonaktifan dari jabatannya dan telah dimutasikan ke Yanma Polda NTT.















