Ketahuan Sekamar Dengan Polwan, Kompol BAR Batal Jadi Kasat Lantas Polresta Kupang Kota

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Baru dipromosikan sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kupang Kota, Kompol BAR harus kehilangan jabatannya dalam sekejap.

‎Perwira Polri yang bertugas sebagai Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda NTT itu terciduk dalam kamar hotel bersama seorang Polwan Brigpol IA, di Kabupaten Sumba Tengah.

‎Keduanya kini sudah dilakukan Patsus di Bid Propam Polda NTT untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, Kompol BAR sebelumnya ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman, yang dipromosikan sebagai Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU).

Namun, promosi jabatan tersebut dibatalkan menyusul kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dirinya.

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Kasus Penjualan Beras Premium Berkutu di Salah Satu Retail Modern Kupang

‎”Kemarin sempat sudah dikeluarkan TR (telegram rahasia, red) untuk menduduki jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota dan sekarang sudah dinonaktifkan dan dipindahkan ke Yanma Polda NTT,” jelas Kombes Henry Novika Chandra.

‎Pembatalan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/411/VIII/KEP/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, yang ditandatangani atas nama Kapolda NTT oleh Karo SDM, Kombes Pol Juli Agung Pramono.

‎”Ini adalah wujud daripda transparansi Polda NTT dan komitmen untuk menegakkan aturan secara tegas, serta memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Henry Novika Chandra.

‎Meski demikian, Polda NTT tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut, melalui mekanisme pemeriksaan internal dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Dua Anggota Spripim Polda NTT Kepergok Tidur Sekamar, Propam Bertindak

‎”Terkait masalah perbuatan asusila, sebagai anggota polri tentunya sudah dilarang. Jumlah anggota kita hampir 12 ribu, dengan adanya satu dua anggota, tetap tidak kita tolerir tetapi ini menjadi bahan refleksi kita untuk perbaikan lebih baik.” tambah Kombes Henry Novika Chandra.

‎Dengan pembatalan ini, jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota yang semula diberikan kepada Kompol BAR, tetap dijabat oleh Kompol Sudirman.

Begitu pun posisi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke batal dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru