Kupang, NTTPedia.id – Baru dipromosikan sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kupang Kota, Kompol BAR harus kehilangan jabatannya dalam sekejap.
Perwira Polri yang bertugas sebagai Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda NTT itu terciduk dalam kamar hotel bersama seorang Polwan Brigpol IA, di Kabupaten Sumba Tengah.
Keduanya kini sudah dilakukan Patsus di Bid Propam Polda NTT untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, Kompol BAR sebelumnya ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman, yang dipromosikan sebagai Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU).
Namun, promosi jabatan tersebut dibatalkan menyusul kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dirinya.
”Kemarin sempat sudah dikeluarkan TR (telegram rahasia, red) untuk menduduki jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota dan sekarang sudah dinonaktifkan dan dipindahkan ke Yanma Polda NTT,” jelas Kombes Henry Novika Chandra.
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/411/VIII/KEP/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, yang ditandatangani atas nama Kapolda NTT oleh Karo SDM, Kombes Pol Juli Agung Pramono.
”Ini adalah wujud daripda transparansi Polda NTT dan komitmen untuk menegakkan aturan secara tegas, serta memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Henry Novika Chandra.
Meski demikian, Polda NTT tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut, melalui mekanisme pemeriksaan internal dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap.
”Terkait masalah perbuatan asusila, sebagai anggota polri tentunya sudah dilarang. Jumlah anggota kita hampir 12 ribu, dengan adanya satu dua anggota, tetap tidak kita tolerir tetapi ini menjadi bahan refleksi kita untuk perbaikan lebih baik.” tambah Kombes Henry Novika Chandra.
Dengan pembatalan ini, jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota yang semula diberikan kepada Kompol BAR, tetap dijabat oleh Kompol Sudirman.
Begitu pun posisi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke batal dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.















