Kupang, NTTPedia.id – Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar membangun tembok di sepanjang garis perbatasan antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Menurutnya, panjang garis perbatasan Indonesia dan Timor Leste kurang lebih 113 Kilomete. Sehingga Bupati Falentinus Kebo menyarankan agar dibangun tembok pemisah untuk meminimalisir konflik, serta pelintas ilegal.
“Kalau bangun tembok kan final, tidak ada lagi yang geser-geser patok di sana dan juga bisa menutup seluruh jalur ilegal,” ujarnya di Kupang belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Falentinus Kebo mengatakan, di Kabupaten TTU terdapat 44 jalur ilegal dari total 113 Kilometer panjang garis perbatasan. Sehingga jika sepanjang itu dibangun tembok, maka akan menguntungkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia merincikan, Kabupaten Belu memiliki garis perbatasan sepanjang 123 Kilometer, Kabupaten TTU sepanjang 113 Kilometer, Kabupaten Malaka sepanjang 13 Kilometer dan Kabupaten Kupang sepanjang 5 Kilometer dari total 226 Kilometer.
“Jadi anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar lah, kita bangun jalan tol sepanjang 1000 Kilometer saja mampu, apalagi hanya bangun tembok 200 lebih Kilometer saja tidak bisa. Tapi putusan itu kembali ke pemerintah pusat, kita pemerintah daerah siap mengamankan kebijakan,” tutup Bupati Falentinus Kebo.















