Kupang, NTTPedia.id,- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menghadirkan kemudahan baru bagi tenaga kesehatan dengan menyediakan layanan perizinan praktik secara online melalui aplikasi SiPintar. Inovasi ini membuat proses pengurusan izin lebih cepat, praktis, dan sepenuhnya gratis.
Petugas loket izin kesehatan MPP Kota Kupang, Mery Djami, saat ditemui Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa seluruh proses pengurusan kini dapat dilakukan tanpa membawa dokumen fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Semua proses sudah digital. Pemohon cukup mengunggah dokumen dan mengikuti tahapan yang tersedia di aplikasi,” ujar Mery.
Saat ini ada lima jenis izin praktik tenaga kesehatan yang sudah dapat diurus secara full online melalui SiPintar, yakni, SIP Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat dan SIP Apoteker.
Sementara itu, izin untuk dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan beberapa layanan lainnya masih diproses secara manual.
Mery mengungkapkan, setiap hari petugas rata-rata memproses sedikitnya lima permohonan, dan bisa mencapai 12–15 permohonan melalui aplikasi SiPintar. Jika seluruh dokumen lengkap, izin dapat terbit dalam setengah hari. Namun bila ada kekurangan berkas, penyelesaian membutuhkan waktu 1–3 hari.
Jam pelayanan MPP Kota Kupang berlangsung Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA, dan layanan izin kesehatan online mengikuti jam operasional tersebut.
Mery juga merinci daftar dokumen yang wajib diunggah pemohon, yakni KTP Kota Kupang atau surat domisili, STR, Surat Izin Tempat Praktik (yang mencantumkan hari, jam, dan alamat praktik), pas foto terbaru, ijazah, serta sertifikat kompetensi. (AP)















