Kupang, NTTPedia.id,- Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah meninggalnya ibu kandung AMR yang diduga tertekan secara psikologis akibat unggahan bernada fitnah di media sosial, khususnya pada platform TikTok oleh akun Lika Liku NTT.
Gavriel mengaku prihatin dan terpukul membaca rangkaian peristiwa yang menimpa keluarga korban. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi gambaran nyata dampak buruk penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital yang tidak disertai tanggung jawab moral dan hukum.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Ini bukan sekadar persoalan konten media sosial, tetapi sudah menyentuh sisi kemanusiaan yang paling mendasar. Kehilangan orang tua dalam situasi seperti ini adalah duka yang sangat berat,” ujar Gavriel kepada wartawan, Rabu, 1/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gavriel menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap maraknya akun media sosial yang secara berulang memproduksi konten fitnah, hoaks, dan tuduhan tanpa dasar.
Ia secara tegas meminta Komdigi untuk memperkuat fungsi pengawasan serta penindakan terhadap akun-akun yang dinilai merusak ruang digital dan berpotensi menimbulkan korban secara psikologis maupun sosial.
“Kami mendorong Komdigi untuk proaktif. Akun-akun yang berulang kali menyebarkan fitnah, gosip, dan hoaks harus diawasi secara serius, diberi sanksi tegas, bahkan ditutup bila terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Menurut Gavriel ruang digital seharusnya menjadi sarana edukasi dan pertukaran informasi yang sehat bukan arena persekusi dan penghakiman massal yang dilakukan oleh warganet tanpa dasar fakta.
Selain itu, Gavriel juga meminta kepolisian untuk bertindak profesional dan tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di media sosial.
“Penegakan hukum sangat penting agar ada efek jera. Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk merusak martabat, kehormatan, dan bahkan keselamatan jiwa seseorang. Aparat penegak hukum harus hadir memberi rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi bersama, baik bagi pengelola akun media sosial, pengguna, maupun platform digital agar lebih mengedepankan empati, verifikasi, dan etika dalam bermedia sosial.
“Jangan sampai kita membiarkan algoritma dan sensasi mengalahkan nilai kemanusiaan. Negara, masyarakat, dan platform digital harus bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap beradab,” pungkas Gavriel.
Seperti diberitakan sebelumnya, ibu kandung AMR meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan psikologis akibat membaca unggahan bernada fitnah yang menyasar anaknya di media sosial.


















