Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTTPedia.id – Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor satwa jenis kera/monyet.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka, di Dusun Raihenek, Desa Rainawe.

Identitas terduga kedua pelaku adalah, JX (35), seorang petani, dan JRD (18), yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Dalam kejadian itu, para terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap satwa dengan menggunakan senapan angin dan kayu.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk kekerasan terhadap hewan.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Henry.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, Kombes Pol Henry juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa maupun main hakim sendiri.

“Apabila terdapat kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB