Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTTPedia.id – Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor satwa jenis kera/monyet.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka, di Dusun Raihenek, Desa Rainawe.

Identitas terduga kedua pelaku adalah, JX (35), seorang petani, dan JRD (18), yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Dalam kejadian itu, para terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap satwa dengan menggunakan senapan angin dan kayu.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk kekerasan terhadap hewan.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Henry.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, Kombes Pol Henry juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa maupun main hakim sendiri.

“Apabila terdapat kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru