Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, NTTPedia.id – Polda NTT kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dan melindungi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.

Melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud), Polda NTT mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat nelayan yang merasa resah akibat maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bom rakitan yang merusak ekosistem laut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan intensif di wilayah perairan Pulau Parumaan pada Sabtu (17/1/2026).

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan pimpinan Polda NTT dalam menjaga sumber daya laut.

“Bapak Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum di wilayah perairan. Polri hadir untuk melindungi masyarakat nelayan, serta menjaga laut NTT agar tetap lestari dan berkelanjutan,” jelasnya, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Senin (19/1/2026).

Menurut Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah perahu motor yang melakukan aktivitas mencurigakan.

Hasil pemeriksaan menemukan sebuah mesin kompresor yang masih aktif, selang udara yang terhubung ke dalam laut, serta ikan-ikan yang mati akibat ledakan bom.

Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RN, nelayan asal Pulau Parumaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu motor, mesin kompresor, alat selam, serta hasil tangkapan ikan.

Satu orang terduga pelaku berinisial UD berhasil melarikan diri menggunakan perahu motor fiber. Dalam pelariannya, pelaku diduga membuang sebuah tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut.

Hingga saat ini, UD masih dalam pengejaran dan proses penyelidikan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda NTT.

Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan kejahatan serius yang berdampak luas.

“Penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan merusak sumber penghidupan nelayan itu sendiri. Laut yang rusak hari ini akan mengancam kehidupan generasi masa depan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal serta berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.

“Menjaga laut adalah menjaga kehidupan. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat dan melindungi kekayaan laut Nusa Tenggara Timur,” tutup Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB