Kupang, NTTPedia.id,- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pemerintah daerah baik pemerintah kota (Pemkot) Kupang maupun Pemerintah Provinsi NTT yang harus mengurus ijin penebangan pohon untuk pembangunan ruas jalan di KHDTK Oelsonbai, Kota Kupang. BPJN hanya bertangung jawab terhadap pembangunan jalan.
Kasatker PJN 1, BPJN NTT, Azhari, ST.MT beralasan pembangunan ruas jalan Mollo Sunjan yang melewati kawasan KHDTK Oelsonbai merupakan usulan pemerintah daerah. BPJN kata Azhari, hanya bertangung jawab pada pengerjaan jalan sementara urusan perijinan penebangan pohon di KHDTK Oelsonbai merupakan tanggung jawab pemda untuk mengurusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Azhari, pihak BPJN, pembangunan jalan nasional oleh Kementerian PU diawali dari usulan pemerintah daerah yang telah dilengkapi dengan surat resmi dari Pemkot atau Pemda setempat.
“Yang mengusulkan itu kan Pemkot atau Pemda. Surat dari Pemkot sudah ada,isinya mengusulkan ruas jalan tersebut. Jadi kami di Kementerian PU ini hanya menjelaskan dan menindaklanjuti usulan itu,” ujar pihak BPJN.
Dijelaskannya setelah ruas jalan diusulkan dan disetujui, pemerintah pusat melalui Kementerian PU melaksanakan pembangunan hingga selesai. Namun, setelah proyek rampung, jalan tersebut akan dikembalikan kembali ke pemerintah daerah untuk dikelola dan dipelihara.
“Nanti begitu jalan itu selesai, kita hibahkan lagi, kita kembalikan lagi ke daerah. Selanjutnya mereka yang memeliharanya,” jelasnya.
Azhari juga memberikan analogi terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya pemerintah pusat dapat membangun infrastruktur di atas aset daerah, namun tanggung jawab pemeliharaan tetap berada di tangan Pemda.
“Misalnya ada tanah kosong milik Pemda. Pemda belum sanggup membangun, lalu pemerintah pusat, misalnya kementerian, membangun gedung sekolah di atas tanah itu. Setelah selesai, gedung itu diserahkan ke Pemda dan dipakai oleh sekolah negeri di daerah,” katanya.
Setelah diserahkan, lanjutnya, segala bentuk kerusakan ringan maupun pemeliharaan rutin tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Kalau nanti ada pintu rusak, kunci rusak, atau kerusakan ringan lainnya, itu bukan tanggung jawab kami lagi. Itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Hal yang sama juga berlaku pada pembangunan jalan. Pemerintah pusat membangun karena keterbatasan kemampuan daerah, namun setelah selesai, pengelolaan dan pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda.
“Karena pemerintah daerah kan tidak selalu sanggup membangun. Tapi setelah jadi, ya Pemda yang memelihara. Jalan juga begitu,” pungkasnya.
Keterangan Azhari ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Azhari membenarkan belum ada ijin terkait perambahan pohon di kawasan hutan KHDT. Ijin tersebur terkait penggunaan wilayah yang masuk dalam kawasan KHDTK Oelsonbai akan diurus dalam waktu dekat.
” Dari pihak BPJN dan kotraktor (yang urus ijin-red). Nanti kami koordnasikan segera ya pak, kata Azhari ketika dikonfirmasi NTTPedia.id, Rabu, 31/12/2025.
Azhari mengatakan segala aspek perijinan akan diurus setelah masuk libur tahun baru.
” Setelah libur cuti bersama tahun baru akan kita koordinasikan kembali sekitar hari selasa ya pak, ” jelasnya.
Ketika ditanya mengapa ijin pengunaan sebagian wilayah dan perambahan pohon di kawasan KHDTK Oelsonbai tidak dilakukan sebelum pengerjaan jalan?, Azhari mengatakan pihaknya akan tetap menuntaskan semua perijinan yang dibutuhkan dalam pengerjaan jalan nasional tersebut.
” Ijinnya akan kita tuntaskan pak, ” kata Azhari.
Azhari berjanji akan memberikan informasi kepada wartawan pada saat pengurusan ijin kepada pihak KHDTK Oelsonbai.
KHDTK Oelsonbai sendiri berada di bawah pengelolaan Pusat Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PB2SDM LHK) NTT. Sebagai pengelola PB2SDM LHK memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan kawasan, termasuk memastikan setiap aktivitas di dalam atau sekitar kawasan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa kali NTTPedia.id berusaha melakukan konfirmasi ke KHDTK melalui nomor whatsapp. Namun semua pesan yang dikirimkan tidak mendapat respon. NTTPedia.id juga meminta pendapat dari Anggota komisi IV DPR RI, Usman Husin. Usman yang dihubungi melalui nomor whatsapp nya. Usam berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Kehutanan(AP)













