Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPPG, Riesta Megasari didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Fransisco Bernando Bessi & Partners di Polres Kupang Kota pada bulan Oktober 2025

Korban dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPPG, Riesta Megasari didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Fransisco Bernando Bessi & Partners di Polres Kupang Kota pada bulan Oktober 2025

Kupang, NTTPedia.id,- Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp97 juta di Polresta Kupang Kota resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang.

” Sudah naik sidik itu perkaranya, seingat saya minggu lalu itu saya tanda tangan berkas naik sidiknya. Jadwalnya pemeriksaan saksi-saksi pada tahap sidik ini,” kata AKP Jumpatua seperti dikutip dari Koranmedia.com, Senin, 21/04/2026.

Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan kembali memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor. Pemeriksaan dilakukan secara terjadwal sebagai bagian dari pendalaman perkara.

” Semua pihak (diperiksa lagi). Nanti dijadwalkan penyidiknya, hari-hari apa saja dipanggil begitu, kita jadwalkan. Betul (pemeriksaan di tahap sidik untuk penetapan tersangka),” kata ujar Jamptua.

Ia menegaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

” Iya (ada unsur pidananya),” katanya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di lingkungan SPN Polda NTT.

Menurut keterangan korban, Riesta Megasari, pembangunan dapur tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh pihak terlapor, sementara korban hanya diminta memberikan dukungan berupa dana tunai dan pembelian bahan bangunan. Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp97 juta.

Terlapor sebelumnya berjanji akan mengembalikan dana tersebut secara bertahap, dengan komitmen pembayaran awal sebesar Rp20 juta pada 2 Mei 2025. Namun, realisasi pembayaran hanya Rp15 juta, masing-masing Rp5 juta pada 12 Mei 2025 dan Rp10 juta pada 27 Mei 2025.

Hingga kini, sisa dana yang belum dikembalikan masih menjadi pokok permasalahan dalam laporan tersebut.

Riesta mengaku memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bahwa tawaran pinjaman dan skema pengembalian berasal dari pihak terlapor.

Laporan kasus ini telah teregister di Polresta Kupang Kota sejak Oktober 2025 dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menilai adanya unsur pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Terpisah, kuasa hukum Riesta Megasari, Fransisco Bernando Bessi, menilai penanganan kasus tersebut sempat berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum selama berbulan-bulan.

“Kasus ini sudah terlalu lama. Hampir enam bulan tanpa kepastian yang jelas bagi klien kami maupun publik,” kata Sisco kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin, 20/04/2026.

Sisco mengapresiasi langkah penyidik Polresta Kupang Kota yang akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ia berharap, momentum ini diikuti dengan percepatan penanganan kasus.

” Naiknya status ke penyidikan memang langkah maju, tapi kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar proses yang berlarut-larut,” kata Sisco.(AP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru