Oelamasi, NTTPedia.id,- Perkelahian antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi saat apel pagi di lobi Kantor Bupati Kabupaten Kupang, Rabu (3/3/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Insiden tersebut melibatkan seorang pegawai Dinas Sosial berinisial DS dengan SH, anggota Satpol PP Kabupaten Kupang. Peristiwa ini berujung pada saling lapor ke Polres Kupang.
DS ketika menghubungi NTTPedia.id menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengaku datang terlambat sekitar dua hingga tiga menit sehingga harus masuk ke barisan khusus peserta apel yang terlambat.
Saat hendak melakukan presensi menggunakan aplikasi yang memerlukan deteksi wajah, DS menunduk untuk melakukan pemindaian. Namun pada saat itu seorang anggota Satpol PP memanggilnya dengan sebutan yang dianggap tidak sopan.
“Dia memanggil saya dengan kata ‘weh’. Saya kemudian angkat kepala untuk melihat ke arahnya, tetapi dia langsung datang dan mencekik leher saya,” kata DS.
Situasi kemudian memanas hingga keduanya sempat saling berhadapan dan nyaris berkelahi sebelum dilerai oleh beberapa rekan yang berada di lokasi.
Setelah apel selesai, insiden kembali terjadi ketika DS hendak melewati yang bersangkutan untuk mengantar surat tugas. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada perkelahian.
“Kami saling pukul. Dia mengalami luka hingga berdarah, saya juga terkena pukulan,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, DS mengaku sempat meminta keluarganya menjenguk SH di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya sekaligus menawarkan bantuan biaya pengobatan.
Namun setibanya di rumah sakit, keluarga mendapat informasi bahwa biaya perawatan telah diselesaikan. Komunikasi antara kedua pihak kemudian hanya berlangsung singkat melalui pesan WhatsApp.
DS juga mengaku sempat dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang bersama Kepala Dinas Sosial untuk menjelaskan kronologis kejadian. Dalam pertemuan tersebut, Sekda mengarahkan agar persoalan diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.
Karena mengikuti arahan tersebut, DS tidak langsung membuat laporan polisi dan menunggu proses mediasi. Namun setelah mengetahui pihak lain lebih dulu melapor ke polisi, ia akhirnya juga membuat laporan.
“Saya baru membuat laporan hari ini karena sebelumnya menunggu instruksi mediasi,” katanya.
Saat ini laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:STTLP/B/79/III/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT tertanggal 5 Maret 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Yulius Taklal, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa insiden perkelahian itu terjadi begitu cepat. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah kedua pihak berhasil dilerai oleh para pegawai yang berada di lokasi.
Usai insiden itu, sebagai atasan DS, Yulius berusaha melakukan koordinasi dengan Kasat Pol PP agar masing-masing pihak dapat menenangkan diri.
“Kami kumpulkan semua pihak untuk cooling down supaya kejadian ini tidak berlanjut ke hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebagai atasan langsung dari salah satu pihak yang terlibat, ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.
Selanjutnya Sekda memanggil dirinya bersama Kasat Pol PP untuk meminta kedua pihak membangun komunikasi dengan keluarga masing-masing guna membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski kedua pihak telah saling melapor ke polisi, Yulius mengatakan pihaknya masih terus membangun komunikasi, termasuk menghubungi Kasat Pol PP.
Menurutnya, keluarga DS juga telah berupaya menemui SH untuk menanggung biaya rumah sakit serta membuka peluang penyelesaian secara damai.
“Sebagai atasan langsung kami wajib menenangkan situasi agar tidak berkembang menjadi kondisi yang tidak kondusif, apalagi ini terjadi di lingkungan kantor,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Ady Lona, menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui jalur hukum maupun secara kekeluargaan.
“Kami sebagai atasan menyerahkan sepenuhnya kepada anggota kami yang menjadi korban untuk mengambil keputusan apakah damai atau diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Ady Lona ketika dihubungi melalui layanan pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026).(AP)













