ASN Dinsos Kabupaten Kupang Bantah Tudingan Pukul Duluan, Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, NTTPedia.id,- DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Kabupaten Kupang, menyayangkan pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kupang, Adhy Lona, yang menyebut dirinya sebagai pihak yang lebih dulu melakukan pemukulan terhadap SH, anggota Satpol PP Kabupaten Kupang.

 

DS menilai pernyataan tersebut tidak berdasarkan bukti yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.

 

“Saya merasa kecewa dengan pernyataan Pak Adhy Lona selaku Kasat Pol PP yang mengatakan bahwa saya memulai pukulan tanpa bukti yang jelas,” kata DS kepada SP, Jumat (6/3/2026).

 

Menurut DS, kronologi kejadian sebenarnya tidak seperti yang disampaikan. Ia mengaku justru terlebih dahulu dicekik oleh SH hingga insiden tersebut berujung pada perkelahian.

 

“Pernyataan itu menyesatkan dan merugikan saya sebagai korban karena kejadian sebenarnya bukan seperti itu,” ujarnya.

 

DS juga menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang telah memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Sosial selaku atasan DS dan Kasat Pol PP selaku atasan SH ditugaskan untuk mencari solusi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

 

Namun, DS menilai Kasat Pol PP justru lebih banyak menyampaikan kronologi versi SH kepada publik.

 

“Beliau ditugaskan untuk memediasi kedua belah pihak, tetapi justru menjadi juru bicara untuk Pak SH dalam menjelaskan kronologi kejadian,” kata DS.

 

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kupang karena sebelumnya telah lebih dulu dilaporkan oleh SH.

 

Sebelumnya diberitakan, perkelahian antara dua ASN terjadi saat apel pagi di lobi Kantor Bupati Kupang pada Rabu (3/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Insiden tersebut melibatkan DS, pegawai Dinas Sosial Kabupaten Kupang, dengan SH, anggota Satpol PP Kabupaten Kupang. Peristiwa ini kemudian berujung saling lapor di Polres Kupang.

 

Kepada NTTPedia.id, DS menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengaku datang terlambat sekitar dua hingga tiga menit sehingga harus bergabung dengan barisan khusus peserta apel yang terlambat.

 

Saat hendak melakukan presensi menggunakan aplikasi yang memerlukan pemindaian wajah, DS menundukkan kepala untuk melakukan pemindaian. Namun saat itu seorang anggota Satpol PP memanggilnya dengan sebutan yang dianggap tidak sopan.

 

“Dia memanggil saya dengan kata ‘weh’. Saya kemudian mengangkat kepala untuk melihat ke arahnya, tetapi dia langsung datang dan mencekik leher saya,” ungkap DS

.

Situasi kemudian memanas hingga keduanya sempat saling berhadapan sebelum akhirnya dilerai oleh beberapa rekan yang berada di lokasi.

 

Setelah apel selesai, insiden kembali terjadi ketika DS hendak melewati SH untuk mengantar surat tugas. Adu mulut kembali terjadi hingga berujung pada perkelahian.

 

“Kami saling pukul. Dia mengalami luka hingga berdarah, saya juga terkena pukulan,” kata DS. (AP)

Berita Terkait

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta
Ditpolairud Polda NTT Bongkar Aksi Bom Ikan di Sikka, Dua Nelayan Ditangkap
Setelah Dikritik Gubernur NTT, Akun Tiktok Lika Liku NTT Buka Front Perlawanan di Medsos

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:43 WIB

Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:47 WIB

Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Kamis, 9 April 2026 - 15:33 WIB

Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta

Berita Terbaru