ASN Dinsos Kabupaten Kupang Bantah Tudingan Pukul Duluan, Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, NTTPedia.id,- DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Kabupaten Kupang, menyayangkan pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kupang, Adhy Lona, yang menyebut dirinya sebagai pihak yang lebih dulu melakukan pemukulan terhadap SH, anggota Satpol PP Kabupaten Kupang.

 

DS menilai pernyataan tersebut tidak berdasarkan bukti yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.

 

“Saya merasa kecewa dengan pernyataan Pak Adhy Lona selaku Kasat Pol PP yang mengatakan bahwa saya memulai pukulan tanpa bukti yang jelas,” kata DS kepada SP, Jumat (6/3/2026).

 

Menurut DS, kronologi kejadian sebenarnya tidak seperti yang disampaikan. Ia mengaku justru terlebih dahulu dicekik oleh SH hingga insiden tersebut berujung pada perkelahian.

 

“Pernyataan itu menyesatkan dan merugikan saya sebagai korban karena kejadian sebenarnya bukan seperti itu,” ujarnya.

 

DS juga menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang telah memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Sosial selaku atasan DS dan Kasat Pol PP selaku atasan SH ditugaskan untuk mencari solusi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

 

Namun, DS menilai Kasat Pol PP justru lebih banyak menyampaikan kronologi versi SH kepada publik.

 

“Beliau ditugaskan untuk memediasi kedua belah pihak, tetapi justru menjadi juru bicara untuk Pak SH dalam menjelaskan kronologi kejadian,” kata DS.

 

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kupang karena sebelumnya telah lebih dulu dilaporkan oleh SH.

 

Sebelumnya diberitakan, perkelahian antara dua ASN terjadi saat apel pagi di lobi Kantor Bupati Kupang pada Rabu (3/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Insiden tersebut melibatkan DS, pegawai Dinas Sosial Kabupaten Kupang, dengan SH, anggota Satpol PP Kabupaten Kupang. Peristiwa ini kemudian berujung saling lapor di Polres Kupang.

 

Kepada NTTPedia.id, DS menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengaku datang terlambat sekitar dua hingga tiga menit sehingga harus bergabung dengan barisan khusus peserta apel yang terlambat.

 

Saat hendak melakukan presensi menggunakan aplikasi yang memerlukan pemindaian wajah, DS menundukkan kepala untuk melakukan pemindaian. Namun saat itu seorang anggota Satpol PP memanggilnya dengan sebutan yang dianggap tidak sopan.

 

“Dia memanggil saya dengan kata ‘weh’. Saya kemudian mengangkat kepala untuk melihat ke arahnya, tetapi dia langsung datang dan mencekik leher saya,” ungkap DS

.

Situasi kemudian memanas hingga keduanya sempat saling berhadapan sebelum akhirnya dilerai oleh beberapa rekan yang berada di lokasi.

 

Setelah apel selesai, insiden kembali terjadi ketika DS hendak melewati SH untuk mengantar surat tugas. Adu mulut kembali terjadi hingga berujung pada perkelahian.

 

“Kami saling pukul. Dia mengalami luka hingga berdarah, saya juga terkena pukulan,” kata DS. (AP)

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terbaru