Kupang, NTTPedia.id,- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka lena segera melantik sebanyak 296 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB. Pelantikan ini dipastikan hanya akan mengakomodasi guru yang telah mengikuti dan lulus seleksi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pelantikan para kepala sekolah ini dilakukan setelah Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) melaksanakan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) secara serentak. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam penyiapan calon kepala sekolah di NTT.
Seleksi ini diikuti oleh peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi melalui aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo menegaskan seluruh proses pengangkatan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu kata dia, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dalam arahannya selalu mengingatkan untuk proses seleksi tersebut dilaksanakan sesuai koridor regulasi. Pelantikan tersebut akan dilakukan setelah turun perarturan teknis dari pusat.
“ Proses seleksi sudah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Jadi tidak ada yang tiba-tiba misalnya tidak melalui proses ini kemudian dia jadi kepala sekolah,” kata Ambros kepada wartawan di Kupang, Selasa, 17/03/2026.
Ia juga meminta publik untuk menyampaikan informasi apabila terdapat calon kepala sekolah yang diduga tidak mengikuti seleksi.
“ Sehingga misalnya kalau ada informasi bahwa orang ini tidak ikut seleksi, ini bisa juga disampaikan untuk kami konfirmasi. Kalau benar dia tidak ikut seleksi makanya kita pending yang bersangkutan,” kata Ambros.
Ambros merincikann dari total 346 guru yang mengikuti seleksi terdapat 144 pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah yang menjadi prioritas untuk didefinitifkan. Mereka bahkan ada yang telah menjabat selama dua hingga empat tahun.
“Memang kita mengarah kepada PLT-PLT yang sudah lama ini. Ada yang dua tahun, tiga tahun, empat tahun menjadi PLT,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 130 posisi dapat diisi sementara sebagian lainnya masih terkendala syarat kepangkatan maupun kondisi khusus di sekolah tertentu seperti sekolah luar biasa dan wilayah terpencil.
Secara keseluruhan kata dia Pemprov NTT merencanakan pelantikan sekitar 296 kepala sekolah. Pelantikan ini akan menjadi yang pertama sejak tahun 2023 sekaligus pelantikan perdana pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil gubernur saat ini.
Proses pengangkatan dilakukan melalui sistem nasional SIM KSPS dan harus mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara.
Pemerintah pusat kini memperkuat pengaturan mekanisme seleksi dan penugasan melalui regulasi seperti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dikatakannya, proses pengangkatan harus melalui sistem nasional seperti SIM KSPS serta mendapat verifikasi dan persetujuan teknis yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara. Kondisi ini membuat proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih terstandar dan diawasi pusat, meskipun kewenangan formalnya tetap berada di pemerintah provinsi.
“Prinsip saya diingatkan oleh Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, apapun itu regulasi harus menjadi pegangan,” jelasnya. (SP)














