Jakarta, NTTPedia.id – Bareskrim Polri memberi apresiasi kepada Polda Nusa Tenggara Timur atas keberhasilan mengungkap kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal bernama W3llstore.
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil menangkap dua tersangka di Kota Kupang yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi alat phishing ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Hans Rachmatulloh Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda NTT dan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Sinergi dengan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam membongkar jaringan phishing tools ilegal ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, phishing tools seperti W3llstore kerap digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari pencurian data pribadi hingga akses ilegal terhadap akun keuangan korban.
“Peredaran alat seperti ini sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tambahnya.
Hans juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital, khususnya yang menggunakan teknik phishing.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital,” tegasnya.
Ke depan, Polda NTT bersama Bareskrim Polri akan terus memperkuat kolaborasi dalam mengungkap jaringan kejahatan siber lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.














