SNPMB Perketat Seleksi, Lokasi UTBK 2026 Diacak dalam Satu Wilayah

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memperketat sistem seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 dengan menerapkan mekanisme baru penentuan lokasi ujian berbasis wilayah acak.

Dikutip dari laman resmi Undana, Kebijakan ini disampaikan dalam sosialisasi resmi yang disiarkan melalui kanal YouTube SNPMB pada Jumat (27/3/2026). Dalam skema terbaru, peserta tidak lagi dapat memilih lokasi ujian secara spesifik. Peserta hanya diminta menentukan wilayah UTBK, sementara titik lokasi ujian akan ditentukan langsung oleh sistem secara acak di dalam wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas seleksi nasional sekaligus menutup celah potensi kecurangan, tanpa mengabaikan aspek keterjangkauan bagi peserta.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas berbagai dinamika pelaksanaan UTBK pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kebijakan wilayah ini tetap menjamin kenyamanan peserta, namun sistem akan mengatur penempatan lokasi secara acak guna menghindari potensi kecurangan,” ujarnya.

Ketelitian Jadi Kunci

Selain perubahan sistem lokasi, SNPMB juga menekankan pentingnya ketelitian peserta dalam proses pendaftaran. Tahapan dimulai dari pengisian biodata, data orang tua, hingga pemilihan program studi melalui portal resmi SNPMB.

Kesalahan dalam pengisian data atau kelalaian mengikuti prosedur dapat berdampak serius, bahkan berujung pada diskualifikasi peserta.

Mekanisme Pembayaran dan Skema Peserta

Bagi peserta non-KIP Kuliah, sistem akan menerbitkan slip pembayaran yang wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 2×24 jam. Jika melewati batas waktu, slip akan kedaluwarsa dan peserta harus mengulang proses dari awal, termasuk pemilihan program studi dan wilayah UTBK.

SNPMB juga menetapkan tiga kategori peserta, yakni:

Peserta Reguler yang wajib membayar biaya UTBK

Peserta KIP Kuliah yang dapat berupa penerima pembebasan biaya atau tetap membayar sesuai hasil verifikasi sistem

Peserta Portofolio untuk program studi seni dan olahraga

Verifikasi Dokumen Diperketat

Aspek administratif turut menjadi perhatian serius. Peserta diwajibkan menggunakan pas foto formal serta memastikan seluruh data identitas valid dan sesuai ketentuan.

Bagi peserta disabilitas, seperti tunanetra, diwajibkan mengunggah surat pernyataan resmi dari kepala sekolah yang ditandatangani di atas meterai. Kebijakan ini bertujuan agar panitia dapat menyiapkan fasilitas pendukung yang sesuai di lokasi ujian.

Imbauan Baca Panduan Resmi

Menutup sosialisasi, panitia mengimbau calon peserta untuk membaca buku panduan resmi secara menyeluruh sebelum melakukan finalisasi pendaftaran.

Kurangnya ketelitian dalam memahami prosedur masih menjadi salah satu penyebab utama kesalahan teknis setiap tahunnya.

Informasi terkait jadwal rinci dan lokasi ujian akan tercantum pada kartu peserta yang dapat diunduh setelah seluruh tahapan selesai.

Dengan kebijakan baru ini, SNPMB berharap pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu meminimalisasi potensi kecurangan dalam seleksi nasional. (IyL)

Berita Terkait

Perayaan Paskah dan HUT ke-28 GMIT Moria Liliba, Wawali Kupang Soroti Toleransi dan Kepedulian Sosial
OJK Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal, Perkuat Daya Tarik Global
Tertib di Ruang Digital, Dinas Pendidikan NTT Keluarkan Surat Pemberitahuan Untuk Siswa dan Tenaga Kependidikan 
Kemendagri Paparkan Strategi Peningkatan PAD, Walikota Kupang Dorong Relaksasi Kebijakan
Wali Kota Kupang Wakili 15 Kepala Daerah NTT saat Penyerahan LKPD 2025 ke BPK
Perkuat Resiliensi Bencana, BEM PT Undana Gaungkan Kepemimpinan Perempuan di IWD 2026
Undana Dapat 103 Formasi CPNS 2026, Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Akademik
Dorong Kemandirian Energi, Undana Gandeng Pemprov dan PLN Percepat Transisi EBT di NTT

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:32 WIB

Perayaan Paskah dan HUT ke-28 GMIT Moria Liliba, Wawali Kupang Soroti Toleransi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 2 April 2026 - 12:25 WIB

Tertib di Ruang Digital, Dinas Pendidikan NTT Keluarkan Surat Pemberitahuan Untuk Siswa dan Tenaga Kependidikan 

Rabu, 1 April 2026 - 15:55 WIB

Kemendagri Paparkan Strategi Peningkatan PAD, Walikota Kupang Dorong Relaksasi Kebijakan

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wali Kota Kupang Wakili 15 Kepala Daerah NTT saat Penyerahan LKPD 2025 ke BPK

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:42 WIB

Perkuat Resiliensi Bencana, BEM PT Undana Gaungkan Kepemimpinan Perempuan di IWD 2026

Berita Terbaru