Jakarta, NTTPedia.id,- Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memperketat sistem seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 dengan menerapkan mekanisme baru penentuan lokasi ujian berbasis wilayah acak.
Dikutip dari laman resmi Undana, Kebijakan ini disampaikan dalam sosialisasi resmi yang disiarkan melalui kanal YouTube SNPMB pada Jumat (27/3/2026). Dalam skema terbaru, peserta tidak lagi dapat memilih lokasi ujian secara spesifik. Peserta hanya diminta menentukan wilayah UTBK, sementara titik lokasi ujian akan ditentukan langsung oleh sistem secara acak di dalam wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas seleksi nasional sekaligus menutup celah potensi kecurangan, tanpa mengabaikan aspek keterjangkauan bagi peserta.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas berbagai dinamika pelaksanaan UTBK pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan wilayah ini tetap menjamin kenyamanan peserta, namun sistem akan mengatur penempatan lokasi secara acak guna menghindari potensi kecurangan,” ujarnya.
Ketelitian Jadi Kunci
Selain perubahan sistem lokasi, SNPMB juga menekankan pentingnya ketelitian peserta dalam proses pendaftaran. Tahapan dimulai dari pengisian biodata, data orang tua, hingga pemilihan program studi melalui portal resmi SNPMB.
Kesalahan dalam pengisian data atau kelalaian mengikuti prosedur dapat berdampak serius, bahkan berujung pada diskualifikasi peserta.
Mekanisme Pembayaran dan Skema Peserta
Bagi peserta non-KIP Kuliah, sistem akan menerbitkan slip pembayaran yang wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 2×24 jam. Jika melewati batas waktu, slip akan kedaluwarsa dan peserta harus mengulang proses dari awal, termasuk pemilihan program studi dan wilayah UTBK.
SNPMB juga menetapkan tiga kategori peserta, yakni:
Peserta Reguler yang wajib membayar biaya UTBK
Peserta KIP Kuliah yang dapat berupa penerima pembebasan biaya atau tetap membayar sesuai hasil verifikasi sistem
Peserta Portofolio untuk program studi seni dan olahraga
Verifikasi Dokumen Diperketat
Aspek administratif turut menjadi perhatian serius. Peserta diwajibkan menggunakan pas foto formal serta memastikan seluruh data identitas valid dan sesuai ketentuan.
Bagi peserta disabilitas, seperti tunanetra, diwajibkan mengunggah surat pernyataan resmi dari kepala sekolah yang ditandatangani di atas meterai. Kebijakan ini bertujuan agar panitia dapat menyiapkan fasilitas pendukung yang sesuai di lokasi ujian.
Imbauan Baca Panduan Resmi
Menutup sosialisasi, panitia mengimbau calon peserta untuk membaca buku panduan resmi secara menyeluruh sebelum melakukan finalisasi pendaftaran.
Kurangnya ketelitian dalam memahami prosedur masih menjadi salah satu penyebab utama kesalahan teknis setiap tahunnya.
Informasi terkait jadwal rinci dan lokasi ujian akan tercantum pada kartu peserta yang dapat diunduh setelah seluruh tahapan selesai.
Dengan kebijakan baru ini, SNPMB berharap pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu meminimalisasi potensi kecurangan dalam seleksi nasional. (IyL)














