Ditpolairud Polda NTT Bongkar Aksi Bom Ikan di Sikka, Dua Nelayan Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, NTTPedia.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Selasa (7/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua nelayan beserta ratusan ekor ikan hasil pengeboman dan sejumlah barang bukti.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel KP.P. Sukur XXII-3007 melakukan patroli rutin dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere.

Sekitar pukul 08.00 Wita, petugas melihat sebuah perahu motor berwarna biru, putih, dan kuning yang diawaki dua orang tengah berlabuh di lokasi tersebut.

“Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang memperbaiki mesin perahu yang rusak,” ujar Irwan.

Namun, petugas mencurigai aktivitas tersebut karena tidak ditemukan alat tangkap ikan sebagaimana mestinya di atas perahu.

Sebaliknya, ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengeboman ikan, seperti kompresor, kaca mata selam, sepatu selam, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya.

Karena gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mewawancarai keduanya secara terpisah.

Dari hasil pemeriksaan, kedua nelayan tersebut mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.

Kedua pelaku diketahui berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Setelah pengakuan tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian dan menemukan ratusan ikan mati akibat ledakan.

“Total terdapat 333 ekor ikan hasil pengeboman yang berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas Irwan.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu motor tanpa nama, mesin ketinting 5,5 PK, mesin kompresor, tabung kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam.

Irwan menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.

“Bom ikan dapat menghancurkan habitat laut dalam waktu singkat dan berdampak jangka panjang bagi kehidupan nelayan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Polisi juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan serta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian laut,” pungkas Irwan.

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru