Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Tiluata, Arif Rahman, SH dari Kantor Hukum Edward Alfons Theorupun & Partners ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media

Kuasa hukum keluarga Tiluata, Arif Rahman, SH dari Kantor Hukum Edward Alfons Theorupun & Partners ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media

Kupang, NTTPedia.id,- Kuasa hukum keluarga Tiluata, Arif Rahman, SH dari Kantor Hukum Edward Alfons Theorupun & Partners mengatakan tanah yang saat ini disengketakan merupakan milik sah kliennya yang telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu.

 

Hal tersebut disampaikan Arif Rahman kepada awak media terkait sengketa antara pihak keluarga Tiluata sebagai tergugat dengan Thomas Thiodorus selaku penggugat yang kini tengah berproses di pengadilan.

 

Menurut Arif, kliennya yakni Sarah Pooroe, Zadrak Tiluata, dan Conny Herta Tiluata, SH, telah menguasai tanah tersebut secara terbuka, terus-menerus, dan tanpa sengketa sejak tahun 1985.

 

” Permasalahan baru muncul setelah adanya somasi sepihak dari kuasa hukum penggugat yang tidak pernah melakukan konfirmasi kepada klien kami dan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” ujarnya.

Sumur tua yang dibuat pada tahun 1989 dalam lokasi tanah keluarga Lituali

Ia menjelaskan, penguasaan tanah tersebut didukung oleh bukti yang kuat. Sebagian bidang tanah telah memiliki sertifikat atas nama kliennya, sementara sebagian lainnya memang belum bersertifikat, namun tetap memiliki dasar penguasaan yang sah.

 

Di atas lahan tersebut, lanjut Arif, telah berdiri berbagai bangunan sejak lama, termasuk rumah tinggal, sumur yang dibangun sejak tahun 1989 dan masih digunakan hingga saat ini, serta bangunan permanen lainnya seperti rumah kos.

 

Selain itu, kepemilikan tanah juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 298 Tahun 1994 atas nama almarhum Welhelmus Tiluata.

 

” Dengan demikian, klien kami memiliki dasar hukum yang jelas serta riwayat penguasaan yang panjang, dan tidak pernah ada sengketa sebelumnya,” kata Arief Rahman.

 

Terkait somasi yang dilayangkan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Arif menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut somasi tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik kliennya, baik secara lisan maupun melalui komunikasi telepon.

 

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan gugatan rekonvensi sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

 

“Kami menilai tindakan penggugat bersama kuasa hukumnya merupakan perbuatan melawan hukum dan juga telah mencemarkan nama baik almarhum Herman Tiluata dan almarhum Welhelmus Tiluata,” jelas Arief Rahman.

 

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan. Pihak kuasa hukum keluarga Tiluata menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap optimistis terhadap hasil akhir.

 

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Arif.(AP)

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru