Ende, NTT Pedia.Id, – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ende, Ignasius Bewa Kapo, menegaskan pengelolaan APBD harus dilakukan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan proyek pemerintah serta persoalan upah pekerja yang dinilai masih jauh dari standar ketentuan hukum.
Menurut Ignasius, APBD bukan sekadar dokumen administrasi melainkan instrumen utama pembangunan daerah yang wajib diawasi bersama agar tidak menyimpang dari tujuan awal.
” APBD adalah uang rakyat. Penggunaannya harus terbuka dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam wawancara tersebut, ia menyebut masih adanya praktik hubungan kerja yang tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja, terutama terkait pembayaran upah di bawah ketentuan UMP maupun UMK.
” Perjanjian kerja tidak boleh di bawah standar UMP atau UMK. Kalau ada kesepakatan yang jauh di bawah ketentuan, tentu itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Ignasius menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya pelanggaran hak pekerja. Karena itu, pemerintah diminta lebih tegas menekan perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan.
” Kalau pengawasan berjalan baik, praktik-praktik seperti itu tidak akan terjadi. Pemerintah harus memberi tekanan kepada pemberi kerja agar taat terhadap standar upah,” katanya.
Ia juga memastikan dokumen APBD dan produk hukum daerah dapat diakses publik melalui sistem JDIH sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.
” Kami tidak menutupi APBD. Ini informasi publik dan masyarakat berhak mengontrol penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.
Selain soal ketenagakerjaan, Ignasius turut membahas sejumlah proyek pemerintah yang kerap menuai perhatian publik.
Menurutnya, kualitas proyek sangat bergantung pada pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
” Kalau PPK menjalankan pengawasan dengan baik, kualitas dan progres pekerjaan pasti terkontrol. Tetapi kalau pengawasan lemah, proyek bisa tidak selesai atau mutunya rendah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Inspektorat akan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau proyek yang tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
” Kalau ada indikasi penyimpangan, tentu akan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang ada,” katanya.
Menurut Ignasius, arah penggunaan APBD tetap diprioritaskan pada pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, dan pelayanan sosial sesuai ketentuan mandatory spending nasional.
“Pelayanan dasar wajib diprioritaskan karena menyangkut kebutuhan langsung masyarakat,” ujarnya.
Terkait kondisi darurat seperti longsor dan kerusakan infrastruktur di sejumlah wilayah Ende, ia mengatakan pemerintah memiliki mekanisme percepatan penanganan melalui belanja tidak terduga maupun pergeseran anggaran dalam perubahan APBD.
“Kalau ada kondisi darurat seperti longsor yang mengganggu aktivitas masyarakat, penanganannya harus didahulukan,” katanya.
Di akhir wawancara, Ignasius meminta seluruh OPD, kontraktor, dan pelaksana proyek bekerja sesuai aturan dan menjaga kualitas pembangunan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
” Semua pekerjaan harus sesuai kualitas, sesuai penganggaran, dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(Jack)
Penulis : Yakob Madya Sui
Editor : Dule Dubu







