Kupang, NTTPedia.id – Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/6/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasbuddin B. Paseng, SH. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat yang berisi keterangan tidak benar atau surat palsu seolah-olah merupakan dokumen yang sah, sehingga menimbulkan kerugian.
“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan,” ujar Hasbuddin di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH. Usai pembacaan tuntutan, George menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan jaksa dan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan menyiapkan dan menyampaikan pledoi pada sidang yang dijadwalkan dua minggu mendatang,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address. Perkara tersebut dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas dan kemudian bergulir hingga ke meja hijau.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya klaim kerugian yang dialami PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan Fauzi Said Djawas sebagai pihak yang mengaku menjadi korban. Nilai kerugian yang disebut dalam persidangan ditaksir mencapai Rp152 miliar.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan angka kerugian tersebut terungkap dari keterangan para saksi dan korban yang disampaikan di bawah sumpah selama proses persidangan.
“Kerugian materiil sebesar Rp152 miliar itu tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama persidangan berlangsung,” ujar Bildad.
Menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat muncul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
Selain kerugian materiil, PT AGS juga mengaku mengalami kerugian immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan pemerintah, investor, mitra usaha, dan pelanggan, hingga terganggunya reputasi perusahaan.
Bildad menegaskan, setelah perkara pidana ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan.
Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku pelapor meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan belum termasuk dampak sosial maupun psikologis yang dialami para korban. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara maksimal,” katanya.
Fauzi juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf kepada dirinya maupun pihak perusahaan yang mengaku dirugikan.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan dan pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan.







