Kupang, NTTPedia.id – Sejumlah persoalan hukum dan tata kelola energi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik.
Mulai dari dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum terhadap seorang warga Kota Kupang hingga mencuatnya kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Perhatian publik mengarah pada kasus yang menimpa Gama JE Ferroh, warga Kota Kupang, yang diduga diamankan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT pada 26 Mei 2026 terkait dugaan keterlibatannya sebagai pengelola akun TikTok “Lika-Liku NTT”.
Menurut keterangan kuasa hukum, Gama diamankan sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Oebufu setelah sebelumnya diduga diikuti oleh orang tak dikenal menggunakan kendaraan Toyota Innova berpelat nomor DH 1999 HR.
Kuasa hukum menilai proses penangkapan tersebut tidak disertai surat perintah penangkapan maupun penjelasan mengenai hak-hak hukum yang bersangkutan.
Selain itu, penyidik juga disebut melakukan penyitaan sejumlah barang elektronik berupa telepon genggam, tablet, laptop, dan flashdisk.
Pihak keluarga mengklaim penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan perangkat lingkungan setempat serta melaporkan adanya kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Kuasa hukum juga menduga terjadi intimidasi selama proses pemeriksaan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu poin yang didorong untuk diuji melalui mekanisme hukum, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan.
Di sisi lain, kasus dugaan mafia BBM yang terungkap di sejumlah wilayah NTT juga memicu perhatian masyarakat. Di wilayah Manggarai, aparat mengungkap dugaan penimbunan ratusan ton solar subsidi yang menyeret dua anggota kepolisian sebagai tersangka.
Kasus tersebut menimbulkan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Masyarakat sipil juga meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Sorotan serupa muncul di Kabupaten Rote Ndao. Selain pengungkapan kasus penimbunan ribuan liter solar subsidi, publik juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pembalakan liar 296 batang pohon mangrove di kawasan hutan Laudanon yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Sementara itu, di wilayah Amfoang, Kabupaten Kupang, penyitaan sekitar 720 liter BBM subsidi oleh aparat menimbulkan perdebatan.
Warga menilai distribusi BBM secara mandiri selama ini terjadi karena belum tersedianya SPBU maupun lembaga penyalur resmi di enam kecamatan wilayah tersebut.
Kondisi itu diperparah dengan kelangkaan dan tingginya harga LPG nonsubsidi 12 kilogram di Kota Kupang.
Harga yang semula berada pada kisaran Rp228 ribu hingga Rp265 ribu per tabung dilaporkan melonjak hingga Rp400 ribu sampai Rp465 ribu di tingkat pengecer.
Dalam kajian hukum yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat dan kuasa hukum, kasus-kasus tersebut dinilai menunjukkan adanya ketimpangan penerapan hukum serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap prosedur penegakan hukum dan distribusi energi di NTT.
Mereka mendesak Kapolri dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Gama Ferroh.
Selain itu, Kapolda NTT juga diminta membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia BBM.
Masyarakat juga mendorong pemerintah daerah bersama PT Pertamina Patra Niaga mempercepat pembangunan infrastruktur distribusi energi, khususnya di wilayah Amfoang, serta memastikan stabilitas pasokan LPG di Kota Kupang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda NTT terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan dalam kajian tersebut.







