KPID dan RRI Kupang Sepakat Perkuat Bahasa Daerah dan Musik Lokal NTT

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang bersepakat memperkuat konten lokal dan kearifan budaya NTT melalui siaran-siaran yang mengangkat bahasa daerah, musik lokal, serta berbagai potensi budaya yang dimiliki masyarakat Flobamorata.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara KPID NTT dan RRI Kupang yang berlangsung di Kantor RRI Kupang, Rabu, 17/6/2026. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga pengawas penyiaran dan lembaga penyiaran publik dalam menghadirkan siaran yang sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, mengatakan RRI memiliki posisi strategis sebagai media publik yang menjangkau masyarakat hingga wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Karena itu, RRI diharapkan terus menghadirkan informasi yang akurat sekaligus menjaga dan mempromosikan identitas budaya lokal NTT.

” RRI merupakan lembaga milik publik yang hadir di tengah masyarakat terutama di daerah-daerah perbatasan dan daerah 3T. Peran RRI sangat penting sebagai media penyeimbang dengan menyajikan informasi yang akurat, mendidik dan tentunya mengakar pada budaya lokal,” kata Yohanes Hamba Lati.

Menurutnya, keberadaan RRI sebagai lembaga penyiaran publik dapat menjadi rujukan informasi bagi masyarakat sekaligus sarana pelestarian budaya daerah di tengah derasnya arus informasi digital.

Sementara itu, Kepala RRI Kupang, Raden Muhammad Yusridarto, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menghadirkan program-program yang memberi ruang bagi pengembangan budaya lokal.

Saat ini RRI Kupang mengudara melalui Pro 1 untuk masyarakat umum, Pro 2 bagi kalangan muda, dan Pro 4 yang secara khusus memberi perhatian pada budaya, UMKM, dan berbagai potensi daerah.

” Prinsip kami independen dan netral. RRI harus jadi penyejuk di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, RRI Kupang juga terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat untuk memanfaatkan ruang siaran dalam menyebarluaskan informasi publik maupun berbagi pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Di akhir pertemuan, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam menghadirkan siaran yang berkualitas dengan memperbanyak program edukasi digital, menolak penyebaran informasi hoaks, serta memperkuat konten lokal dan kearifan budaya NTT, termasuk penggunaan bahasa daerah dan promosi musik lokal.

” RRI harus jadi suara Flobamorata,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Aulora A. Modok.(AP)

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru