Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyampaian LKPM berlangsung pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha Non-UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode kegiatan April hingga Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha UMK wajib menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 yang mencakup periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, mengatakan penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, data LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, mengukur capaian target investasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.
” Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah,” ujar Wildrian.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Layanan tersebut tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 Wita. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Wildrian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan untuk menghindari kendala teknis. Pasalnya, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.(AP)







