Merasa Difitnah, Kuasa Hukum Pemda TTU Somasi Media: Buktikan Klaim Bupati Akui Pinjam Uang atau Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Merasa nama Bupati Timor Tengah Utara (TTU) dicemarkan melalui pemberitaan yang menyebut dirinya mengakui pernah dua kali meminjam uang kepada Chatarina Sigit alias Rina, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, Ferdinandus Maktaen, S.H., secara resmi melayangkan somasi kepada media yang memuat pemberitaan tersebut beserta narasumbernya.

 

Somasi disampaikan Ferdinandus dalam konferensi pers di Kefamenanu, Senin, 03/8/2026. Ia menantang media dan narasumber untuk membuktikan dasar pernyataan yang menyebut Bupati TTU pernah mengakui adanya hubungan pinjam-meminjam uang.

 

” Melalui teman-teman media semua, kami minta kepada narasumber atau media yang menyebut Bupati mengaku pinjam uang itu untuk menunjukkan fakta. Apa yang menjadi dasar mereka menyatakan bahwa ada dua pengakuan Bupati TTU terkait pinjam-meminjam,” kata Ferdinandus.

 

Menurutnya pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun klarifikasi yang pernah disampaikan pihaknya.

 

Ferdinandus menjelaskan, konferensi pers yang digelar pada Jumat, 31/07/2026 dilakukan bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Bupati TTU melainkan sebagai kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo secara pribadi.

 

Karena itu, ia menilai pemberitaan yang mengaitkan klarifikasi tersebut dengan pengakuan Bupati TTU telah membangun kesimpulan yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

 

” Hal yang pertama kami mau tegaskan bahwa tidak ada proses peminjaman uang dari Bupati TTU. Yang kedua, klarifikasi kami sebelumnya bukan mengatasnamakan Bupati, tetapi mengatasnamakan pribadi,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang wartawan dari media yang bersangkutan untuk menghadiri konferensi pers lanjutan sebagai ruang memberikan klarifikasi. Namun, menurutnya, undangan tersebut tidak direspons.

 

” Hari ini harusnya teman wartawan itu hadir, hanya tidak ada informasi balik ke kita. Padahal kita sudah undang,” katanya.

 

Ferdinandus menegaskan persoalan yang menyangkut hubungan pribadi maupun komunikasi antarpersonal telah diklarifikasi dan diselesaikan secara pribadi.

 

Sementara perkara yang kini bergulir di pengadilan, lanjutnya, merupakan sengketa kelembagaan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Kabupaten TTU bukan persoalan pribadi Bupati TTU.

 

Ia menegaskan, somasi tidak hanya ditujukan kepada media yang menerbitkan pemberitaan tetapi juga kepada narasumber yang menyampaikan adanya dua pengakuan Bupati TTU terkait pinjaman uang.

 

ang ada dalam klarifikasi kami, pernyataan menyangkut uang Rp150 juta itu jelas kita tidak menyebut Bupati. Ketika mereka memunculkan isu baru ini, menurut kami sangat tidak pantas,” tegasnya.

 

Menurut Ferdinandus, pemberitaan yang mengaitkan Bupati TTU dengan pengakuan pinjam-meminjam uang tanpa dasar yang jelas berpotensi merusak nama baik dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Karena itu, ia menegaskan somasi yang disampaikan pada Senin, 03/8/2026 merupakan peringatan hukum resmi agar media dan narasumber segera mengklarifikasi sekaligus membuktikan dasar atas klaim tersebut.

 

” Apabila dia tidak melakukan klarifikasi terhadap judul berita itu, maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan langkah hukum,” katanya.(ho)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras
Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terbaru