Kupang, NTTPedia.id,- Seorang pria berinisial L (27), warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT karena diduga mengajak seorang perempuan yang telah bersuami untuk berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang.
L diamankan pada Rabu, 23 September 2026, setelah polisi menindaklanjuti pengaduan seorang korban berinisial D yang dilayangkan pada 8 September 2026.
Kasus tersebut bermula ketika korban beberapa kali menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Karena suaminya bekerja sebagai pelaut, korban awalnya menduga panggilan tersebut berasal dari suaminya.
Namun, saat panggilan diangkat, korban justru melihat terduga pelaku dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya.
Aksi tersebut kemudian berulang. Terduga pelaku kembali menghubungi korban menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda-beda serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang.
Merasa terancam dan mengalami ketidaknyamanan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Zero melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Saat diamankan, L disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui terdapat tiga korban lainnya yang turut menjadi sasaran kejahatan serupa.
Korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi di SPKT Polda NTT. Sementara terduga pelaku telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat.
Kapolda NTT juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik.
” Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya.
Sumber: Tribrata News Polda NTT (Humas Polda NTT).







