Gowa, NTTPedia.id,- Mahkamah Agung mengabulkan pemakzulan Husniah Talenrang dalam perkara yang diputus pada Kamis, 01/10/2026. Pemakzulan tersebut menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terhadap Husniah.
Pasca itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Pemberhentian Husniah dibenarkan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia mengatakan SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati telah diterbitkan.
” SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar Hasrul, dikutip dari detikSulsel, Kamis, 15/10/2026.
Hasrul belum merinci nomor surat keputusan tersebut. Namun, ia memastikan DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
“Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.(detikcom)







