Jakarata, NTTPedia.id,- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Julie Sutrisno Laiskodat mendorong keringanan kredit bagi masyarakat dan pelaku UMKM terdampak gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu disanpaukan Julie Sutrisno Laiskodat ketika berkunjung ke lokasi pengungsian gempa Flores beberapa waktu yang lalu.
Aspirasi tersebut kini mendapat respons melalui kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit setelah aktivitas ekonomi di wilayah terdampak gempa terganggu.
Anggota komisi yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan ini mengaku gembira setelah mendengar kabar tersebut. Menurutnya, kebijakan OJK menjadi harapan yang sebelumnya disampaikan masyarakat saat dirinya bersama Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI mengunjungi korban gempa di sejumlah wilayah Flores.
” Ini adalah harapan yang memang sudah disampaikan saat saya bersama Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI mengunjungi korban gempa di sejumlah wilayah Flores, NTT,” ungkap Julie dalam keterangannya, Selasa,06/10/2026 seperti dikutip dari partainasdem.id.
Sebelumnya, pada 19–23 September 2026 setelah gempa Flores pada 15 Agustus 2026 lalu, Julie mengunjungi sejumlah wilayah terdampak di Flores. Salah satunya adalah Kabupaten Nagekeo, tepatnya pada Sabtu (22/8/2026) di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.
Dalam kunjungan tersebut, Julie bertemu warga dari 42 RT, delapan kader posyandu, dan 250 warga yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM, bersama Lurah Yohanes Lado.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan kondisi mereka pascagempa. Kepada Julie, Yohanes Lado menyampaikan bahwa banyak warganya mengalami trauma dan terlilit utang di bank maupun koperasi.
” Dalam pertemuan itu, Yohanes Lado menyampaikan bahwa pascagempa bumi, warganya banyak yang trauma dan terlilit hutang di bank dan koperasi. Pak lurah meminta agar warga, khususnya pelaku UMKM mendapat keringanan dalam menyicil, karena jangankan membayar cicilan, untuk makan dan hidup sehari-hari saja mereka sangat kesulitan,” papar Julie.
Sepulang dari kunjungan tersebut, Julie kemudian meneruskan aspirasi warga kepada pihak-pihak terkait, terutama mitra kerja Komisi XI DPR RI, Himbara, dan OJK.
Aspirasi itu kembali disampaikan Julie pada 18 September lalu saat Kunker Komisi XI ke Manado, Sulawesi Utara. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan keringanan cicilan bagi warga dan pelaku UMKM yang terdampak gempa Flores di delapan kabupaten di daerah pemilihannya.
” Nah, pada 18 September lalu, saat Kunker Komisi XI ke Manado, Sulawesi Utara saya menyampaikan permohonan keringan cicilan bagi warga dan pelaku UMKM yang terdampak gempa Flores di delapan kabupaten di dapil saya ini, dan aspirasi tersebut disambut baik,” jelas Julie.
Dengan kebijakan OJK tersebut, Julie berharap bukan hanya beban debitur yang berkurang tetapi juga pemulihan ekonomi masyarakat dapat berlangsung lebih cepat. Perlakuan khusus tersebut juga diharapkan menjaga agar dampak bencana tidak semakin meluas ke sektor jasa keuangan.
“Saya tentu mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberikan perlakukan khusus tersebut, karena kebetulan itu juga daerah pemilihan saya,” tukas Julie.
Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026, setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
Hasil asesmen menunjukkan bencana berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan pada akhirnya turut memengaruhi kemampuan membayar para debitur.
Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh utang masyarakat terdampak gempa otomatis dihapus. OJK memberikan perlakuan khusus dan ruang restrukturisasi agar debitur yang terdampak dapat menyesuaikan kewajibannya dengan kondisi ekonomi setelah bencana.
Pemerintah Provinsi NTT juga menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk memulihkan usaha dan sumber penghasilan sebelum kembali memenuhi kewajiban secara normal.(rls)







