Kupang, NTTPedia.id – Perkuat sinergi serta kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan pertahanan negara, TNI bersama Kejaksaan Tinggi Bali, NTT dan NTB melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Apel gelar pasukan dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dipimpin langsung Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto itu digelar di Lapangan Upacara Kantor Kejati Bali, Senin (28/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut ditampilkan dalam apel itu yakni sejumlah kendaraan operasional Kejaksaan, serta alutsista milik Kodam IX/Udayana, Lanal, dan Lanud, sebagai bentuk kesiapan institusi dalam mendukung pengamanan dan penegakan hukum di wilayah Bali-Nusra.
Kajati Bali, Ketut Sumedana mewakili Kajati NTT dan NTB dalam amanatnya mengatakan, apel gelar pasukan ini merupakan simbol konkret sinergitas kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pengamanan institusi Adhyaksa.
“Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan pada pagi hari ini sekaligus penyerahan personel TNI yang akan ditugaskan mendukung kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Bali, NTB, dan NTT, sebagai bagian organik dari Asisten Pidana Militer,” jelasnya.
Ketut Sumedana mengungkapkan, kerja sama ini merujuk Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 serta Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, yang memperkuat landasan hukum pelibatan unsur militer dalam mendukung fungsi penuntutan militer di lingkungan Kejaksaan.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menekankan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, yang bertujuan mendukung keamanan dan perlindungan institusi Kejaksaan dari sisi personel, objek, maupun operasi terpadu.
“Peran TNI bersifat mendukung dan terbatas, sesuai koridor hukum, dalam pengamanan objek, personel, serta operasi bersama apabila dibutuhkan,” tegas Pangdam.
Ia memberikan beberapa arahan penting kepada prajurit, yakni pahami tugas dengan detail, jaga profesionalisme dan netralitas, serta hindari penyalahgunaan wewenang.
Laksanakan koordinasi erat sesuai MoU dan surat tugas. Terapkan deteksi dini dan cegah potensi gangguan hukum serta keamanan. Jaga disiplin dan moralitas sebagai representasi institusi yang profesional dan berintegritas,” jelas Piek Budyakto.
Berikut nota kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan NK/6/IV/2023/TNI (tanggal 6 April 2023), sertaPeraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.















