Tren Laka Lantas Meningkat di Atas Pukul 24.00, Sebagian Dipicu Karena Aktivis Malam Yang Tidak Diatur 

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id, – Surat Edaran Walikota Kupang tentang pembatasan jam malam memantik pro kontra di tengah masyarakat. Perdebatan itu menghiasi percakapan warganet di berbagai platform media sosial hingga diskusi-diskusi informal. Meski demikian Surat edaran ini dinilai oleh banyak pihak untuk menekan berbagai fenomena sosial yang kontraprodukti akibat jam malam yang tidak diatur.

 

Dukungan datang berbagai pihak mulai para pemuka agama, tokoh Adat, kelompok akademi, kelompok organisasi mahasiswa hingga institusi negara. Misal Polres Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas yang bersering berurusan dengan kecelakaan lalu lintas oleh berbagai sebab. Salah satu nya akibat aktivitas jam malam yang berlebihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos menilai surat edaran Walikota bukan larangan tapi adalah pengaturan. Menurutnya kebijakan ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat, tetapi justru untuk melindungi keselamatan warga, khususnya dari kecelakaan akibat pengaruh minuman keras (miras).

 

Dalam dua tahun terakhir, data Satlantas Polres Kupang Kota menunjukkan peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas. Hingga Oktober 2025, telah terjadi 437 kasus kecelakaan, terdiri dari 228 kecelakaan ganda dan 209 kecelakaan tunggal. Dari jumlah itu, 15 orang meninggal dunia, dan 10 di antaranya akibat miras.

 

“Artinya, lebih dari separuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal disebabkan miras, dan sebagian besar terjadi lewat tengah malam, di atas pukul 24.00 Wita,” ujar KOMPOL Sudirman.

 

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 114 kasus kecelakaan, dengan 9 korban jiwa akibat miras. Tahun 2025 pun menunjukkan peningkatan kasus dan tingkat fatalitas lebih tinggi. “Dari 37 korban meninggal dunia pada 2024, 9 di antaranya akibat miras. Sekarang di 2025 sudah 10 korban, dan tahun belum berakhir,” tambahnya.

 

Kompol Sudirman menilai, pembatasan waktu pesta dan musik malam sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Kupang merupakan langkah realistis dan perlu didukung semua pihak.

 

“Selama ini izin keramaian dari kepolisian memang sudah membatasi pesta hingga pukul 24.00 Wita. Edaran Wali Kota menegaskan batas musik hingga pukul 22.00 dan pesta sampai pukul 24.00. Jadi kebijakan ini sejalan dengan langkah kepolisian,” jelasnya.

 

Ia mengakui, tradisi pesta malam memang sudah melekat dalam budaya masyarakat NTT, namun menurutnya perlu penyesuaian demi kepentingan bersama. “Kita tahu pesta sudah jadi tradisi, tapi keselamatan jiwa jauh lebih penting. Ini soal nyawa manusia,” tegasnya.

 

Kompol Sudirman juga mengajak semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga media massa untuk turut mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang agar dipahami secara luas oleh masyarakat.

 

“Kalau kita semua bergerak bersama, cepat atau lambat masyarakat akan menyesuaikan. Karena kita berbicara berdasarkan data nyata di lapangan, bukan sekadar opini,” ujarnya.

 

Menurutnya, polisi tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga berupaya menyelamatkan masyarakat.

“Kami mendukung total apa pun yang dilakukan pemerintah daerah dengan tujuan menyelamatkan masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Program One School One Product (OSOP) Melki-Johni Berhasil Diterapkan di SMK Negeri Bukapiting Alor
Bandara El Tari Berpotensi Buka Rute Kupang – Dili – Darwin
Pemprov NTT Matangkan Aturan Jam Belajar Siswa, Keluarga Jadi Pusat Pendidikan, Draf Sudah di Biro Hukum
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Satu Anak Pelatih Valencia B yang Masih Hilang
Tokoh Masyarakat Fatukoa Keluhkan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tak Dikerjakan, Proyek Diduga Tak Sesuai Papan Informasi
Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian
Kemenkopolkam Apresiasi Kekompakan Tim SAR Gabungan dalam Pencarian Korban KM Putri Sakinah
Jasad Pelatih Valencia B Ditemukan di Selat Padar, Dua Anaknya Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Program One School One Product (OSOP) Melki-Johni Berhasil Diterapkan di SMK Negeri Bukapiting Alor

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:07 WIB

Bandara El Tari Berpotensi Buka Rute Kupang – Dili – Darwin

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Pemprov NTT Matangkan Aturan Jam Belajar Siswa, Keluarga Jadi Pusat Pendidikan, Draf Sudah di Biro Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Satu Anak Pelatih Valencia B yang Masih Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tokoh Masyarakat Fatukoa Keluhkan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tak Dikerjakan, Proyek Diduga Tak Sesuai Papan Informasi

Berita Terbaru