Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polres Kupang Kota gagalkan penyelundupan miras ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang. Foto :tribaratanewskupangkota

Tim Jatanras Polres Kupang Kota gagalkan penyelundupan miras ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang. Foto :tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Sebanyak 18 jerigen Moke Sabu berhasil diamankan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polresta Kupang Kota di Pelabuhan Tenau. Moke yang dikirim dari melalui Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 9e yang baru saja bersandar. Senin (27/10/2025) Pagi.

​Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman miras ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Jatanras Polresta Kupang Kota segera bergerak menuju Pelabuhan Tenau berkordinasi dengan Polsubsektor Pelabuhan Tenau untuk melakukan penyisiran.

​Saat KM Cantika Lestari 9e tiba dan bersandar di dermaga, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal. Dalam operasi tersebut, tim menemukan tumpukan jerigen ukuran 35 liter yang mencurigakan.

​Setelah diperiksa, dipastikan bahwa 18 jerigen tersebut berisi penuh Moke Sabu, minuman beralkohol tradisional khas NTT. Miras tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

​Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari S.I.K., M. M. dalam keterangannya membenarkan penindakan tersebut.

” Benar, anggota Jatanras dibantu Polsubsektor Pelabuhan Tenau pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita telah mengamankan 18 jerigen yang diduga berisi Moke Sabu dari atas KM Cantika di Pelabuhan Tenau,” ujarnya.

​Penindakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dengan maraknya aksi kriminal atau kejahatan yang dipicu dari mengkonsumsi miras, yang menekan peredaran miras ilegal di Kota Kupang.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kupang, baik itu kejahatan maupun kecelakaan lalulintas”, tegas Kombes Djoko.

​Saat ini seluruh barang bukti sebanyak 18 jerigen Moke Sabu (-+ 630 liter) tersebut telah diamankan dan diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut.(tb)

 

 

Sumber : tribaratanewskupangkota

Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia

 

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras
Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terbaru