Usai Dengar Aspirasi Warga Pada Jumat Curhat, Polsek Maulafa Sita Miras dan Bubarkan Pesta 

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 19:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Keluhan masyarakat tentang peredaran minuman keras tradisional yang disampaikan pada kegiatan Jumat Curhat langsung direspons Polsek Maulafa. Sabtu malam, 1 November 2025, Polsek Maulafa melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dan menyita puluhan liter miras tradisional jenis moke dan sopi dari sejumlah kios.

Operasi dimulai pukul 21.30 Wita dan dipimpin langsung Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, dengan dukungan 16 personel. Patroli dilakukan di beberapa titik dalam wilayah hukum Polsek Maulafa dan Oepura, menyasar kios yang diduga menjual miras tanpa izin, sebagai tindak lanjut cepat dari aspirasi warga yang meminta penertiban karena dianggap memicu kerawanan sosial.

Di Kios Asri Tenun, Jalan Amabi, Kelurahan Maulafa, polisi mengamankan 78 botol moke putih dan 10 botol moke merah. Tim kemudian mengarah ke Kios Mone Miha, Jalan Fetor Foenay, Maulafa dan menemukan 10 botol moke putih. Operasi dilanjutkan ke Kios Miracle, Jalan Fetor Foenay, dan diamankan dua botol sopi putih serta seperempat jeriken sopi merah atau sekitar 2,5 liter.

Berikutnya di Kios Putra, Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Oepura, aparat menyita satu jeriken moke putih berukuran 20 liter, 13 botol moke merah, dan empat botol moke putih. Terakhir, tim bergerak ke Kios Ama di Jalan Jalur 40, Kelurahan Kolhua dan menemukan 23 botol sopi putih.

Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Maulafa untuk diproses lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Kupang Kota. Aksi ini, menurut pihak kepolisian, merupakan bagian dari upaya menghadirkan ketertiban dan menjawab langsung suara masyarakat.

Sekitar pukul 01.00 Wita, usai operasi miras, piket Polsek Maulafa juga menindaklanjuti laporan warga terkait pesta yang berlangsung hingga larut malam di Jalan Sesawi, Kelurahan Oepura. Petugas mendatangi lokasi dan memberikan imbauan agar kegiatan dihentikan. Warga kooperatif dan acara dihentikan, serta para tamu membubarkan diri tanpa insiden.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan respons nyata terhadap kebutuhan masyarakat.

” Patroli ini merupakan upaya preemtif dan preventif untuk memutus mata rantai peredaran miras tradisional ilegal. Dengan demikian, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Wilkum Polsek Maulafa,” ujarnya.

Operasi berjalan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bentuk nyata komitmen Polsek Maulafa menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(tb)

 

Sumber : tribaratanewskupangkota

Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras
Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terbaru