Kupang, NTTPedia.id,- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu, menjelaskan upaya masif yang telah dilakukan jajarannya dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal. Ia menegaskan bahwa OJK tidak hanya menjalankan edukasi tetapi juga memperkuat pengawasan, publikasi informasi, hingga layanan pengaduan konsumen.
“Kami ingin masyarakat NTT semakin kritis sebelum menaruh uangnya pada tawaran investasi apa pun. Edukasi menjadi kunci, karena sebagian besar korban terjebak akibat minimnya informasi,” kata Japerman dalam wawancara eksklusif dengan NTTPedia.id, Selasa, 18/11/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya selama tiga tahun terakhir OJK NTT telah melaksanakan ratusan kegiatan literasi keuangan baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan industri jasa keuangan.
“Kegiatan ini kami lakukan di sekolah dasar hingga universitas, lembaga keagamaan, desa-desa terpencil, kampus, dan berbagai komunitas lokal. Hampir seluruh kabupaten dan kota di NTT sudah kami jangkau,” ujarnya.
Ia menegaskan edukasi juga menyentuh wilayah terluar yang sulit akses. Di pulau Rote, perbatasan Timor, Egon Maumere, Larantuka, Moni, sampai desa-desa yang bahkan tidak memiliki akses transportasi memadai, semuanya kami datangi.
Tujuannya satu kata sosok yang akrab dipanggil JP ini, untuk memastikan masyarakat tidak lagi terjebak investasi bodong.
Selain edukasi lapangan, OJK juga melakukan berbagai langkah teknis dan koordinatif untuk menekan ruang gerak investasi ilegal. Japerman merinci sejumlah upaya tersebut:
Mempublikasikan daftar investasi ilegal yang dihentikan melalui situs dan kanal resmi OJK agar masyarakat dapat mengecek legalitas sebelum berinvestasi.
Menguatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat.
Mengaktifkan layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan kantor OJK Kupang agar warga dapat melapor dengan cepat jika menemukan dugaan penipuan.
Mendorong literasi digital, termasuk edukasi melalui media sosial, kampanye online, dan konten peringatan mengenai ciri-ciri investasi ilegal.
Melakukan pemblokiran terhadap tautan atau situs investasi ilegal bekerja sama dengan Satgas PASTI di pusat.
Sosialisasi berkelanjutan kepada komunitas lokal yang rentan, termasuk kelompok tani, nelayan, ibu-ibu PKK, dan organisasi kepemudaan.
Ia menekankan bahwa seluruh upaya ini dilakukan secara simultan karena modus penipuan saat ini sangat cepat berubah.
“ Masyarakat tidak bisa lagi hanya mengandalkan insting. Harus ada kebiasaan memeriksa izin dan mencari informasi resmi,” ujar Japerman.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Cek izin sebelum investasi, jangan mudah percaya. Selalu pastikan legalitas melalui kanal resmi OJK,” katanya.
Sebagai bagian dari mitigasi informasi publik, ia juga mengapresiasi media lokal yang aktif mengedukasi masyarakat.
“Media seperti NTTPedia.id sangat membantu dalam memperluas informasi perlindungan konsumen,” katanya.(sj)















