Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan gugatan sengketa tanah yang diajukan Ade Saba terhadap Laurens Akoit.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/Pdt.G/2025/PN Kpg pada 13 Januari 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Saba sebagai pemilik sah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya, sekaligus menilai penguasaan tanah oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanggapi berbagai pernyataan pihak tergugat pascaputusan, kuasa hukum Ade Saba, Lesley Lay, SH dan Ronald Riwu Kana, SH, memberikan klarifikasi serta bantahan atas klaim Laurens Akoit dan tim kuasa hukumnya.

Lesley Lay menjelaskan, seluruh dalil para pihak telah diuji secara menyeluruh dalam persidangan berdasarkan hukum acara perdata, termasuk asas actori incumbit probatio yang menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya.

“Dalam perkara ini, kami berhasil membuktikan secara sah bahwa klien kami adalah pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” ujar Lesley.

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 600 meter persegi yang terletak di Jalan Pendidikan, RT 31 RW 14, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2326 tertanggal 22 Februari 2011, dilengkapi Surat Ukur Nomor 45/Gelap V/2010 tanggal 26 Oktober 2010.

Tanah tersebut diperoleh Ade Saba melalui jual beli yang sah dari John Manuhutu, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 di hadapan Notaris/PPAT Dr. Kristus.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penguasaan tanah oleh Laurens Akoit tidak didasarkan pada hak kepemilikan yang sah.

Pengadilan juga menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah kepada penggugat, serta membuka kemungkinan pelaksanaan putusan dengan bantuan aparat keamanan apabila diperlukan.

Lesley menegaskan, klaim kepemilikan tergugat yang didasarkan pada pembayaran pajak dan penguasaan fisik selama bertahun-tahun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Pembayaran pajak bukan bukti hak kepemilikan tanah. Membayar pajak tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim juga telah mempertimbangkan aspek penguasaan fisik. Namun, penguasaan fisik hanya dapat menimbulkan dugaan hak apabila dilakukan dalam jangka waktu lama, terbuka, dan tanpa adanya sengketa.

“Faktanya, tergugat sejak awal mengetahui bahwa tanah tersebut telah menjadi milik pihak lain. Hal ini bahkan diakui oleh saksi tergugat sendiri di persidangan,” jelas Lesley.

Sementara itu, Ronald Riwu Kana menambahkan bahwa selama persidangan tergugat tidak mampu menghadirkan satu pun bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi surat keterangan penguasaan tanah tahun 1979.

“Secara hukum, fotokopi surat keterangan penguasaan tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alas hak kepemilikan,” ujarnya.

Terkait klaim perbedaan luas tanah antara 900 meter persegi dan 600 meter persegi, tim kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa hal tersebut telah diuji melalui pemeriksaan setempat (Descente). Hasilnya, batas dan luas tanah dinyatakan sesuai dengan sertifikat milik Ade Saba.

Meskipun pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding, kuasa hukum penggugat menegaskan tetap menghormati langkah tersebut.

“Namun secara hukum, klien kami adalah pemilik sah dan haknya wajib dilindungi,” tutup Lesley Lay.

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru