Bupati Ngada Punya Hak Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu perdebatan publik setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berwenang menentukan Sekda di tingkat kabupaten?

 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

“Secara aturan kepegawaian, kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian di kabupaten, yakni Bupati,” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/3/2026).

 

Menurutnya dalam konteks ini Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan siapa yang menjadi Sekda kabupaten. Peran Gubernur hanya sebatas koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi.

 

“Memang sebelum pelantikan harus dikoordinasikan dengan gubernur. Tetapi makna koordinasi tidak mengikat bupati dalam menentukan atau mengangkat Sekda,” jelasnya.

 

Tuba Helan menambahkan bahwa syarat utama sahnya sebuah keputusan administrasi negara termasuk pengangkatan Sekda adalah adanya kewenangan (bevoegdheid).

 

Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

 

“Karena aturan memberi kewenangan kepada bupati sebagai PPK di kabupaten, maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan Sekda. Gubernur hanya sebatas koordinasi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan Sekda merupakan pembantu kepala daerah dalam mengelola administrasi pemerintahan, keuangan dan kepegawaian di tingkat kabupaten. Karena itu, secara struktural kewenangan pengangkatannya berada pada bupati.

 

“Namun karena sistem pemerintahan daerah juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka koordinasi dengan Gubernur tetap wajib dilakukan sebelum pelantikan,” ujarnya.(AP)

Berita Terkait

Undana Ajukan 4 Prodi Baru ke Kemdiktisaintek 
Mahasiswa Undana Ambil Peran Lindungi Masyarakat, Lawan Pinjol Ilegal dan TPPO Lewat SERAMBI 2026
Bank NTT Salurkan CSR Rp143 Juta untuk Program Pengembangan Kopi Robusta di Sumba Tengah
Perkuat Ketahanan Mental Mahasiswa, Undana  Jalin Kolaborasi Global
Ketika Doa Siswa, Guru dan Orang Tua Gerakan Hati Gavriel Novanto Bangun Sekolah di Pedalaman NTT
Farmasi Undana Paling Diburu, 1 Kursi Diperebutkan 67 Calon Mahasiswa
Akreditasi Unggul dan ASIIN, Prodi Budidaya Perairan Undana Kian Diakui Dunia
Bank NTT Jadi PT Perseroda, Charlie Paulus : Tidak Sekedar Entitas Bisnis  Tapi Bertanggung Jawab Bangun Daerah 

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:41 WIB

Bupati Ngada Punya Hak Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:08 WIB

Undana Ajukan 4 Prodi Baru ke Kemdiktisaintek 

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:25 WIB

Mahasiswa Undana Ambil Peran Lindungi Masyarakat, Lawan Pinjol Ilegal dan TPPO Lewat SERAMBI 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Ketahanan Mental Mahasiswa, Undana  Jalin Kolaborasi Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:47 WIB

Ketika Doa Siswa, Guru dan Orang Tua Gerakan Hati Gavriel Novanto Bangun Sekolah di Pedalaman NTT

Berita Terbaru

Berita

Undana Ajukan 4 Prodi Baru ke Kemdiktisaintek 

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:08 WIB