Bupati Ngada Punya Hak Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu perdebatan publik setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berwenang menentukan Sekda di tingkat kabupaten?

 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

“Secara aturan kepegawaian, kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian di kabupaten, yakni Bupati,” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/3/2026).

 

Menurutnya dalam konteks ini Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan siapa yang menjadi Sekda kabupaten. Peran Gubernur hanya sebatas koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi.

 

“Memang sebelum pelantikan harus dikoordinasikan dengan gubernur. Tetapi makna koordinasi tidak mengikat bupati dalam menentukan atau mengangkat Sekda,” jelasnya.

 

Tuba Helan menambahkan bahwa syarat utama sahnya sebuah keputusan administrasi negara termasuk pengangkatan Sekda adalah adanya kewenangan (bevoegdheid).

 

Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

 

“Karena aturan memberi kewenangan kepada bupati sebagai PPK di kabupaten, maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan Sekda. Gubernur hanya sebatas koordinasi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan Sekda merupakan pembantu kepala daerah dalam mengelola administrasi pemerintahan, keuangan dan kepegawaian di tingkat kabupaten. Karena itu, secara struktural kewenangan pengangkatannya berada pada bupati.

 

“Namun karena sistem pemerintahan daerah juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka koordinasi dengan Gubernur tetap wajib dilakukan sebelum pelantikan,” ujarnya.(AP)

Berita Terkait

Puluhan Siswa di Amanuban Selatan Diduga Keracunan Makanan Program MBG
Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri
Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan, Wali Kota Kupang Minta ASN Jadi Teladan
Donasi dan Rumah Singgah, Keluarga NTL : Terima Kasih Pak Gubernur
Didukung Gubernur NTT, Donasi Rp19,25 Juta untuk NTL Terkumpul, Diserahkan Oleh Cabang Dinas Pendidikan
Pererat Sinergi, Kapolda NTT Ajak Media Angkat Potensi Wisata Gua Kristal
Lantik 170 Pejabat, Wali Kota Kupang Dorong Birokrasi Inovatif dan Solid

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:48 WIB

Puluhan Siswa di Amanuban Selatan Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Kamis, 30 April 2026 - 21:47 WIB

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri

Rabu, 29 April 2026 - 19:44 WIB

Donasi dan Rumah Singgah, Keluarga NTL : Terima Kasih Pak Gubernur

Rabu, 29 April 2026 - 17:07 WIB

Didukung Gubernur NTT, Donasi Rp19,25 Juta untuk NTL Terkumpul, Diserahkan Oleh Cabang Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB